medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya Irman diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota gula impor di Sumatera Barat.
"Betul (menolak diperiksa). Nanti jelasnya ya," kata Irman sembari berjalan menaiki mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Kuasa hukum Irman Gusman, Razman Arif Nasution, mengatakan, ada dua hal yang menjadi dasar kliennya menolak diperiksa. Pertama, adanya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dimulai pada 18 Oktober 2016.
Kedua, Irman disebut tengah didiagnosa mengalami sakit jantung dan harus dipasang dua ring. Diaognosa itu diberikan oleh Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto.
"Dan, berdasarkan itulah beliau hari ini datang untuk diperiksa dalam hal ini kesehatan," kata Razman.
Namun, setelah berhadapan dengan penyidik, Irman dipaksakan untuk diperiksa. Hal ini memunculkan perdebatan antara penyidik dan kuasa hukum Irman.
Pasalnya, menurut Razman, tim kuasa hukum sudah sepakat agar Irman tidak dulu diperiksa hingga praperadilan di PN Jaksel berakhir.
"Kita tidak setujui (untuk diperiksa), karena kuasa hukum sudah bersepakat bahwa selama praperadilan, pak Irman jangan diperiksa dulu apalagi beliau sedang sakit," kata dia.
Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya Irman diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota gula impor di Sumatera Barat.
"Betul (menolak diperiksa). Nanti jelasnya ya," kata Irman sembari berjalan menaiki mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Kuasa hukum Irman Gusman, Razman Arif Nasution, mengatakan, ada dua hal yang menjadi dasar kliennya menolak diperiksa. Pertama, adanya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dimulai pada 18 Oktober 2016.
Kedua, Irman disebut tengah didiagnosa mengalami sakit jantung dan harus dipasang dua ring. Diaognosa itu diberikan oleh Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto.
"Dan, berdasarkan itulah beliau hari ini datang untuk diperiksa dalam hal ini kesehatan," kata Razman.
Namun, setelah berhadapan dengan penyidik, Irman dipaksakan untuk diperiksa. Hal ini memunculkan perdebatan antara penyidik dan kuasa hukum Irman.
Pasalnya, menurut Razman, tim kuasa hukum sudah sepakat agar Irman tidak dulu diperiksa hingga praperadilan di PN Jaksel berakhir.
"Kita tidak setujui (untuk diperiksa), karena kuasa hukum sudah bersepakat bahwa selama praperadilan, pak Irman jangan diperiksa dulu apalagi beliau sedang sakit," kata dia.
Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)