Ilustrasi sidak vaksin palsu/ANT/Rosa Panggabean
Ilustrasi sidak vaksin palsu/ANT/Rosa Panggabean

Polisi Belum Miliki Data Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu

Lukman Diah Sari • 29 Juni 2016 11:01
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri belum bisa mengumumkan rumah sakit yang diduga disusupi vaksin palsu. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya masih melakukan mengumpulkan data soal itu.
 
"Saat ini masih dalam pemeriksaan terus. Suatu saat kalau ada datanya bisa diumumkan," ujar Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
 
Setidaknya, polisi telah menahan 16 tersangka dan memeriksa belasan saksi dalam kasus ini. Menurut Boy, tersangka bisa dikenakan pasal perlindungan anak.

"Bisa saja (pasal perlindungan anak). Nanti dikenakan yang cocok," ucap dia.
 
Sejumlah pemerhati anak meminta pelaku dihukum mati. Polisi tak bisa terlalu memasuki ranah itu karena vonis semacam itu bukan domain mereka. Untuk sementara, kata Boy, pihaknya masih mengenakan dua pasal, yakni Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
 
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkap, sebaran vaksin palsu yang terungkap berada di sejumlah provinsi di Sumatera, Jabodetabek, dan wilayah Jawa. "Data kami penyidikan, ada di Jakarta, di Banten, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; dan Medan, Sumatera Utara," ungkap Agung.
 
Untuk menangani kasus ini, Bareskrim, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah membentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu. Satgas dibentuk dalam upaya tindakan, pencegahan, dan antisipasi vaksin palsu. Hari ini, Satgas Penangan Vaksin Palsu akan menggelar rapat khusus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan