Jessica Kumala Wongso (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Antara/Rival Awal Lingga
Jessica Kumala Wongso (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Antara/Rival Awal Lingga

JPU Berseteru dengan Saksi Ahli yang Didatangkan Jessica

Arga sumantri • 19 September 2016 14:21
medcom.id, Jakarta: Psikolog dari Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida menjadi saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso di sidang ke-22 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
 
Dewi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pernyataannya yang menyebut hasil penelitian atau tes psikologi yang dilakukan polisi terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso melanggar kode etik psikolog. Menurut Dewi, informasi itu bersifat rahasia dan tidak boleh disampaikan ke publik.
 
Dewi menyebut, seharusnya ahli psikologi yang dihadirkan jaksa, Antonia Ratih Anjayani, tidak begitu saja mengumbar hasil analisanya. Mengumbar hasil ke publik telah melanggar aturan kode etik psikolog.
 
Hasil analisis kejiwaan Jessica, kata Dewi, bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka atas izin pengadilan. Kendati tak mau menyebut lugas, Dewi memberi sinyal Ratih tidak menjalankan kode etik.
 
"Harus ada izin hakim dan harus ada perintah dari pengadilan. Ini mengacu kode etik psikolog," kata Dewi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
 

 
Keterangan Dewi itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) berang. Sebab, sebagai ahli, tidak sewajarnya Dewi menilai kinerja atau mengkritik.
 
"Saudara ahli, apakah saudara tahu bagaimana aturan persidangan dan menurut saudara itu melanggar kode etik. Apakah saudara tahu itu aturan KUHAP bahwa kompetensi Anda itu ahli psikologi, bukan ahli hukum," kata JPU.
 
Dewi tak lugas menjawab pertanyaan JPU. Dia rada berbelit saat menjawab pertanyaan jaksa. Sampai akhirnya Dewi memilih enggan menjawab pertanyaan jaksa.
 
Seperti diketahui, Wayan Mirna meregang nyawa setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica pun menjadi terdakwa tunggal kasus tersebut. JPU mendakwa rekan Mirna di Billyblue College Australia itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
 

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan