Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: MTVN/Meilikhah
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: MTVN/Meilikhah

Kejaksaan Terapkan Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Golda Eksa • 27 Mei 2016 17:32
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Kejaksaan menyatakan siap memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku pemerkosa anak. Kebijakan itu merupakan implementasi dari Perppu tentang Perlindungan Anak.
 
"Karena sudah dinyatakan tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak itu kejahatan luar biasa, sehingga harus ditangani dengan luar biasa juga," ujar Jaksa Agung M. Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (27/5/2016).
 
Status Perppu 1/2016 terkait hukuman tambahan (kebiri) yang sudah diparaf Presiden saat ini masih menunggu pengesahan dari DPR. Selain kejaksaan, regulasi itu juga wajib diterapkan kepolisian dan pengadilan.

Prasetyo menjelaskan, pihaknya juga sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi perkara kekerasan seksual terhadap anak. Realisasinya pun hanya dapat dilakukan bila kepolisian telah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Tentunya kita tunggu mereka, penyidik, kirim berkasnya. Kemudian dilakukan penelitian ditahap prapenuntutan dan tentunya akan kita arahkan untuk menerapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016," kata dia.
 
Mengenai adanya pro-kontra publik terkait penerbitan Perppu 1/2016, lanjut Prasetyo, merupakan hal wajar dan tidak perlu dipersoalkan. Ia mengimbau masyarakat dapat menyikapi perkara itu dari sisi korban, yakni anak kecil yang kehilangan masa depan dan bahkan nyawanya.
 
Kejaksaan Terapkan Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: MI/Ramdani
 
Dia mengatakan, teknis penerapan regulasi tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Seperti memilah posisi perkara dan siapa pelakunya. Pun pemberian sanksi pidana kepada pelaku dewasa dan anak-anak juga tidak bisa disetarakan.
 
"Misalnya hukumannya dimaksimalkan, juga ada hukuman tambahan, seperti di Perppu (1/2016) itu dikebiri, dipasang chip, bahkan diumumkan identitasnya di media," kata dia.
 
Lebih jauh, kata Prasetyo, dokter yang nantinya membantu proses eksekusi kebiri sebaiknya tidak perlu merasa bersalah atau takut disalahkan. Pasalnya, eksekusi bukanlah bentuk pelanggaran pidana melainkan perintah undang-undang.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan