medcom.id, Jakarta: Eks anggota DPR RI Fraksi PAN Andi Taufan Tiro ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, Andi akhirnya meringkuk di tahanan.
Andi keluar gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB. Sambil mengenakan jaket oranye, Andi tersenyum dan mengucapkan terima kasih.
"Saya ucapakan terimakasih kepada PAN, terkhusus kepada Bendahara Umum yah," kata Andi sebelum masuk mobil tahanan KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
Ketika ditanya maksud ucapan terima kasih kepada Bendahara Umum PAN Nasrullah, Andi mengaku hanya mengucapkan terima kasih. Ia tak membeberkan lebih lanjut maksud terima kasih itu.
"Oh enggak, hanya ucapan terima kasih saja," tambah Andi.
Wartawan kembali menanyakan, apakah PAN ikut menikmati uang suap terkait kasus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat Andi? Andi mengaku tidak ada duit mengalir ke partai.
Andi juga sempat meminta maaf pada konstituennya di Sulawesi Selatan. Ia minta maaf atas kejadian yang menjeratnya.
Dia bakal ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Andi bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
KPK hari ini memang menjadwalkan pemeriksaan pada Andi. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait suap pada Kementerian PUPR.
Andi telah menyandang status tersangka sejak 27 April 2016. Setelah itu ia bolak balik diperiksa. Penetapan tersangka terhadap Andi dilakukan bersamaan dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary.
Dalam kasus ini lembaga antikorupsi sudah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari PAN. Ketiganya diduga menerima fee miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Tersangka lain ialah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul Khoir sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Abdul disebut memberikan duit pada anggota DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan SGD462.789. Duit diberikan sebagai fee lantaran Andi memasukan program aspirasi pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi dan peningkatan ruang Jalan Wayabula–Sofi.
medcom.id, Jakarta: Eks anggota DPR RI Fraksi PAN Andi Taufan Tiro ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, Andi akhirnya meringkuk di tahanan.
Andi keluar gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB. Sambil mengenakan jaket oranye, Andi tersenyum dan mengucapkan terima kasih.
"Saya ucapakan terimakasih kepada PAN, terkhusus kepada Bendahara Umum yah," kata Andi sebelum masuk mobil tahanan KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
Ketika ditanya maksud ucapan terima kasih kepada Bendahara Umum PAN Nasrullah, Andi mengaku hanya mengucapkan terima kasih. Ia tak membeberkan lebih lanjut maksud terima kasih itu.
"Oh enggak, hanya ucapan terima kasih saja," tambah Andi.
Wartawan kembali menanyakan, apakah PAN ikut menikmati uang suap terkait kasus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat Andi? Andi mengaku tidak ada duit mengalir ke partai.
Andi juga sempat meminta maaf pada konstituennya di Sulawesi Selatan. Ia minta maaf atas kejadian yang menjeratnya.
Dia bakal ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Andi bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
KPK hari ini memang menjadwalkan pemeriksaan pada Andi. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait suap pada Kementerian PUPR.
Andi telah menyandang status tersangka sejak 27 April 2016. Setelah itu ia bolak balik diperiksa. Penetapan tersangka terhadap Andi dilakukan bersamaan dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary.
Dalam kasus ini lembaga antikorupsi sudah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari PAN. Ketiganya diduga menerima fee miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Tersangka lain ialah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul Khoir sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Abdul disebut memberikan duit pada anggota DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan SGD462.789. Duit diberikan sebagai fee lantaran Andi memasukan program aspirasi pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi dan peningkatan ruang Jalan Wayabula–Sofi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)