medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi lll DPR Bambang Soesatyo melaporkan penerimaan bingkisan Lebaran yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedikitnya ada tiga parsel yang diterimanya.
Pantauan Metrotvnews.com, bukan Bambang yang mengantarkan bingkisan Lebaran ke KPK, tapi staf ahlinya, Iskandar. Ada tiga parsel yang diturunkan dari mobil Forturner hitam B 1 BLU, salah satunya dari pendiri Mayapada Group, Tahir.
"Mungkin dianggap gratifikasi," kata Iskandar di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Menurut Iskandar, bingkisan ini sebagian berasal dari mitra. Bingkisan dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Karena beliau (Bambang Soesatyo) sudah jadi pejabat," jelas dia.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono membenarkan adanya laporan gratifikasi dari Ketua Komisi III DPR. "Sudah diterima di ruang tamu. Nanti kita update," terangnya.
KPK memang mengeluarkan surat edaran pelarangan bagi pegawai negeri untuk menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk bingkisan Lebaran. Gratifikasi masuk dalam salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi lll DPR Bambang Soesatyo melaporkan penerimaan bingkisan Lebaran yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedikitnya ada tiga parsel yang diterimanya.
Pantauan
Metrotvnews.com, bukan Bambang yang mengantarkan bingkisan Lebaran ke KPK, tapi staf ahlinya, Iskandar. Ada tiga parsel yang diturunkan dari mobil Forturner hitam B 1 BLU, salah satunya dari pendiri Mayapada Group, Tahir.
"Mungkin dianggap gratifikasi," kata Iskandar di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Menurut Iskandar, bingkisan ini sebagian berasal dari mitra. Bingkisan dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Karena beliau (Bambang Soesatyo) sudah jadi pejabat," jelas dia.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono membenarkan adanya laporan gratifikasi dari Ketua Komisi III DPR. "Sudah diterima di ruang tamu. Nanti kita update," terangnya.
KPK memang mengeluarkan surat edaran pelarangan bagi pegawai negeri untuk menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk bingkisan Lebaran. Gratifikasi masuk dalam salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)