Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra

21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Dicegah Keluar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2024 07:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah 21 tersangka kasus suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Larangan ke luar negeri itu dikeluarkan setelah status hukum diberikan.
 
“Pencegahan ini yang kami lakukan pencegahan itu cegah ke luar negeri yaitu serta merta kita lakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
 
Pencegahan itu penting, agar para tersangka tidak kabur saat penyidik mengusut kasus dana hibah itu. KPK akan kewalahan memanggil saksi yang ada di luar negeri, karena perbedaan yurisdiksi.
 
Baca: Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Tetapkan 21 Tersangka

“Itu dalam rangka memudahkan penyidik melakukan proses penyidikan karena ketika yang bersangkutan (tersangka) ada di luar negeri artinya di luar yurisdiksi hukum kita itu akan lebih sulit,” ucap Asep.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
 
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
 
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
 
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
 
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 
 
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 
 
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan