Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak memberikan kepastian terkait kehadirannya dalam persidangan etiknya pada 14 Mei 2024. Ghufron menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadap ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron meyakini Dewas KPK tak perlu menggelar persidangan etik, karena perkaranya sedang digugat. Mantan akademisi itu menilai sikap yang diambilnya tidak salah.
“Bahwa ketika ada benturan kepentingan kewajiban hukum di suatu saat diundang, di suatu saat diundang yang sama ada dua kewajiban hukum yang sama maka jadi kita harus memproses masalah ini sesuai dengan peraturan perundangan dengan santai saja,” ujar Ghufron.
Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Ghufron berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Kamis, 2 Mei 2024.
Persidangan itu jadinya ditunda. Namun, peradilan akan digelar sepihak jika Ghufron memilih mangkir lagi.
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron tidak memberikan kepastian terkait kehadirannya dalam persidangan etiknya pada 14 Mei 2024. Ghufron menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadap ke Dewan Pengawas (
Dewas) KPK.
“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron meyakini Dewas KPK tak perlu menggelar persidangan etik, karena perkaranya sedang digugat. Mantan akademisi itu menilai sikap yang diambilnya tidak salah.
“Bahwa ketika ada benturan kepentingan kewajiban hukum di suatu saat diundang, di suatu saat diundang yang sama ada dua kewajiban hukum yang sama maka jadi kita harus memproses masalah ini sesuai dengan peraturan perundangan dengan santai saja,” ujar Ghufron.
Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Ghufron berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada
Medcom.id, Kamis, 2 Mei 2024.
Persidangan itu jadinya ditunda. Namun, peradilan akan digelar sepihak jika Ghufron memilih mangkir lagi.
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)