Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. KPK mengeklaim penetapan tersebut merupakan keputusan yang sah meski adminisitrasinya belum rampung.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan penetapan tersebut bedasarkan keputusan seluruh pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. "Kita juga sudah disepakati (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan berikutnya dalam proses administrasi,” kata Ali di Jakarta, minggu, 21 April 2024.
Ali menjelaskan alasan pihaknya mengusut kasus pencucian uang dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK juga menegaskan akan menerapkan pasal serupa untuk tersangka di perkara lain jika ada bukti cukup.
“Hampir semua perkara ke depan kami selain tipikornya (tindak pidana korupsi), (kami) mencoba dibuat pendalaman-pendalaman pada proses TPPU,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK merampungkan berkas kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Dia kini tinggal menunggu disidangkan.
“Telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul Gani akan diadili bersama dengan ajudannya Ramadhana Ibrahim dan Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan. Ketiga orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari.
Jaksa KPK kini tingga menyusun dakwaan untuk ketiga orang itu. Berkas ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Gubernur nonaktif
Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. KPK mengeklaim penetapan tersebut merupakan keputusan yang sah meski adminisitrasinya belum rampung.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan penetapan tersebut bedasarkan keputusan seluruh pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. "Kita juga sudah disepakati (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan berikutnya dalam proses administrasi,” kata Ali di Jakarta, minggu, 21 April 2024.
Ali menjelaskan alasan pihaknya mengusut kasus
pencucian uang dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK juga menegaskan akan menerapkan pasal serupa untuk tersangka di perkara lain jika ada bukti cukup.
“Hampir semua perkara ke depan kami selain tipikornya (tindak pidana korupsi), (kami) mencoba dibuat pendalaman-pendalaman pada proses TPPU,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK merampungkan berkas kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Dia kini tinggal menunggu disidangkan.
“Telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul Gani akan diadili bersama dengan ajudannya Ramadhana Ibrahim dan Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan. Ketiga orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari.
Jaksa KPK kini tingga menyusun dakwaan untuk ketiga orang itu. Berkas ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)