Ilustrasi. Foto: Medcom/Eko.
Ilustrasi. Foto: Medcom/Eko.

Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar Diungkap di Jakbar, Polisi: Diedarkan pada Iduladha

Candra Yuri Nuralam • 17 Juni 2024 19:38
Jakarta: Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp22 miliar.
 
“Tanggal 15 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu, barang bukti ada Rp22 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2024.
 
Ade menjelaskan uang palsu itu siap diedarkan jelang Iduladha 2024. Pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan duit menggunakan kantor akuntan.

Penangkapan itu didasari atas adanya aduan dari masyarakat. Tim yang menindak yaitu Subdit Ranmor Direskrimum Polda Metro Jaya.
 
Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Dolar Palsu Ditangkap di Menteng

“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini,” ujar Ade.
 
Para tersangka yang ditetapkan semuanya berasal dari luar kota. Mereka sejatinya merupakan pekerja swasta dan buruh harian lepas.
 
Polisi juga menyita mesin penghitung dan pemotong uang dari kantor mereka. Lalu, ada juga alat dan tinta percetakan untuk membuat duit palsu yang mau disebarkan ini.
 
Berkaca dari kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih jeli lagi dalam menerima maupun melalukan transaksi uang fisik. Ciri-ciri duit asli wajib dilihat untuk menghindari penipuan.
 
Polisi kini masih mengembangkan penangkapan bermodus penyebaran uang palsu ini. Informasi lanjutan akan dipaparkan nanti.
 
“Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat,” ucap Ade.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan