Rektor nonaktif UP, ETH (jaket merah). ANTARA/Ilham Kausar
Rektor nonaktif UP, ETH (jaket merah). ANTARA/Ilham Kausar

Hari Ini, Rektor Nonaktif UP Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Antara • 05 Maret 2024 09:19
Jakarta: Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ETH (72), Faizal Hafied menyebut kliennya bakal memenuhi panggilan kedua dari Polda Metro Jaya pada hari ini. Pemanggilan terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap DF yang dilaporkan di Bareskrim Polri.
 
"Beliau (ETH) bakal hadir pada pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal pemeriksaan," kata Faizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
 
Faizal menjelaskan selain kliennya menghadiri pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya akan mengklarifikasi peristiwa tersebut. Klarifikasi dilakukan demi menggembalikan nama baik kliennya.
 
"Beliau punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasikan, agar bisa dipulihkan nama baiknya. Semua upaya hukum akan dilakukan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami," ujar dia.
 
Polda Metro Jaya akan kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) pada Selasa, 5 Maret 2024. Pemanggilan tersebut merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.
 
"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
 
Baca juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual


Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
 
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
 
Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
 
Ade Ary menjelaskan dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa, 27 Februari 2024 untuk memudahkan penyidikan kasus itu.
 
ETH sendiri dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan