Ketua Ombusdman Mokhammad Najih.
Ketua Ombusdman Mokhammad Najih.

Ombudsman Terima 758 Laporan Dugaan Pelanggaran PPDB, Terbanyak Penyimpangan Prosedur

Imanuel R Matatula • 27 Juni 2024 08:22
Jakarta: Ombudsman menerima 758 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Laporan paling banyak terkait penyimpangan prosedur.
 
"Paling tinggi penyimpangan prosedur kurang lebih 44 persen. Tidak memberikan pelayanan 37 persen, penundaan berlarut 10 persen, permintaan imbalan 9 persen," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih   dalam tayangan Metro TV, dikutip Kamis, 27 Juni 2024. 
 
Najih menjelaskan penyimpangan prosedural PPDB dimaksud berkaitan dengan tidak terpenuhinya standar yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Hal ini berkaitan dengan persyaratan administrasi, zonasi, keterangan penduduk, akta kelahiran, dan lain lain sebagainya.
 
Baca juga: DPR Desak Kemendikbudristek Investigasi Dugaan Kecurangan PPDB

Najih menyebut persoalan ini bukan hal baru. Pada 2021 dan 2022, Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi soal implementasi regulasi yang belum dijalankan dengan baik. Hal ini disebabkan inkonsistensi dan kurangnya pengawasan.

"Secara internal mestinya itu di tingkat dinas misalnya kalau di daerah, baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten itu harus dilibatkan, demikian juga pihak-pihak penegak hukum, misalnya kepolisian, ataupun penegak hukum yang berkaitan ," ucap Najih
 
Menurut Najih, diperlukan peran penegak hukum untuk meyakinkan masyarakat kalau proses penyelenggaraan PPDB betul-betul mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Baik itu soal standar pendaftaran, maupun standar kuota yang ditetapkan
 
"Ketidakpatuhan terhadap standar prosedur yang ditetapkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 itu membuka ruang adanya penyimpangan prosedur tadi," ucap Najih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan