"Paling tinggi penyimpangan prosedur kurang lebih 44 persen. Tidak memberikan pelayanan 37 persen, penundaan berlarut 10 persen, permintaan imbalan 9 persen," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam tayangan Metro TV, dikutip Kamis, 27 Juni 2024.
Najih menjelaskan penyimpangan prosedural PPDB dimaksud berkaitan dengan tidak terpenuhinya standar yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Hal ini berkaitan dengan persyaratan administrasi, zonasi, keterangan penduduk, akta kelahiran, dan lain lain sebagainya.
Baca juga: DPR Desak Kemendikbudristek Investigasi Dugaan Kecurangan PPDB |
Najih menyebut persoalan ini bukan hal baru. Pada 2021 dan 2022, Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi soal implementasi regulasi yang belum dijalankan dengan baik. Hal ini disebabkan inkonsistensi dan kurangnya pengawasan.
"Secara internal mestinya itu di tingkat dinas misalnya kalau di daerah, baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten itu harus dilibatkan, demikian juga pihak-pihak penegak hukum, misalnya kepolisian, ataupun penegak hukum yang berkaitan ," ucap Najih
Menurut Najih, diperlukan peran penegak hukum untuk meyakinkan masyarakat kalau proses penyelenggaraan PPDB betul-betul mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Baik itu soal standar pendaftaran, maupun standar kuota yang ditetapkan
"Ketidakpatuhan terhadap standar prosedur yang ditetapkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 itu membuka ruang adanya penyimpangan prosedur tadi," ucap Najih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id