Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. MI/Susanto
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. MI/Susanto

Endus Kepentingan, Alasan KPK Minta Hakim Persidangan Gazalba Diganti

Candra Yuri Nuralam • 26 Juni 2024 09:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai permintaan pergantian susunan majelis di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengadil wajib mengundurkan diri jika memiliki kepentingan tertentu dengan terdakwa.
 
“Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sendiri disebutkan bahwa mereka, hakim yang yang berkepentingan yang memiliki hubungan keluarga dalam tanda petik memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari penanganan perkara dimaksud,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
 
Nawawi menjelaskan benturan kepentingan yang dimaksud yakni putusan sela yang sudah membebaskan Gazalba dan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadil yang sebelumnya dinilai akan berpihak sebelah jika tidak diganti.

“Sejauh ini, kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan yang pertimbangan yang terdahulu tersebut,” ujar Nawawi.
 
KPK juga menilai permintaan pergantian hakim itu agar persidangan berjalan adil. Majelis sebelumnya juga diyakini tidak akan terbebani usai produknya dinyatakan melanggar aturan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
 
“Jadi, biar mereka lebih plong, lebih free, mungkin serahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk putusan terdahulu,” ucap Nawawi.
 
Baca juga: KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh

 
Ada tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh. Mereka yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono.
 
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.
 
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
 
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
 
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan