Jakarta: Tersangka kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, masih belum ditahan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengisi waktu dengan rutin olahraga dan pengajian.
"Di rumah asik olahraga, ikut pengajian itu saja," kata kuasa hukumnya, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni 2024.
Ian mengatakan Firli dalam keadaan sehat. Firli saat ini lebih sering berada di rumahnya kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Namun, dia belum bisa berkomentar terkait kasus yang menjerat kliennya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri pun belum mendapatkan panggilan pemeriksaan lagi perihal kasus yang menjeratnya tersebut.
"Ya kita enggak tahu, belum ada (konfirmasi panggilan) apapun," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencegahan Firli ke luar negeri. Eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu juga dipastikan masih berada di Indonesia.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni 2024.
Ade mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli. Dia memastikan penyidik memproses berkas itu secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan gratifikasi, suap, dan
pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL),
Firli Bahuri, masih belum ditahan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengisi waktu dengan rutin olahraga dan pengajian.
"Di rumah asik olahraga, ikut pengajian itu saja," kata kuasa hukumnya, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni 2024.
Ian mengatakan Firli dalam keadaan sehat. Firli saat ini lebih sering berada di rumahnya kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Namun, dia belum bisa berkomentar terkait kasus yang menjerat kliennya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri pun belum mendapatkan panggilan pemeriksaan lagi perihal kasus yang menjeratnya tersebut.
"Ya kita enggak tahu, belum ada (konfirmasi panggilan) apapun," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencegahan Firli ke luar negeri. Eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu juga dipastikan masih berada di Indonesia.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni 2024.
Ade mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli. Dia memastikan penyidik memproses berkas itu secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)