Jakarta: Berkas tiga tersangka dugaan penipuan investasi bodong robot trading Net89 rampung. Para tersangka yakni Deddy Iwan, Alwyn Aliwarga, dan Ferdi Iwan segera diadili.
"Sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober 2023.
Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada 28 Agustus 2023. Adapun, tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan pada 18 September 2023.
Tersangka memenangkan praperadilan, namun proses hukum tetap dilanjutkan. "Kita tidak bisa lanjuti (putusan praperadilan) karena bukan tersangka kami lagi. Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan jadi kita tidak bisa eksekusi itu," ujar Candra.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 27 September 2023. Sehingga, persidangan para tiga tersangka segera berlangsung.
"Guna memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap," jelas Candra.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Jakarta: Berkas tiga tersangka dugaan penipuan
investasi bodong robot trading Net89 rampung. Para tersangka yakni Deddy Iwan, Alwyn Aliwarga, dan Ferdi Iwan segera diadili.
"Sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim
Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober 2023.
Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada 28 Agustus 2023. Adapun, tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan pada 18 September 2023.
Tersangka memenangkan praperadilan, namun proses hukum tetap dilanjutkan. "Kita tidak bisa lanjuti (putusan praperadilan) karena bukan tersangka kami lagi. Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan jadi kita tidak bisa eksekusi itu," ujar Candra.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 27 September 2023. Sehingga, persidangan para tiga tersangka segera berlangsung.
"Guna memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap," jelas Candra.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)