medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Alamsyah Hamdani selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku diusut soal duit suap yang diterima dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pantauan Metrotvnews.com, Alamsyah baru keluar Gedung KPK pada pukul 19.32 WIB, Senin (9/11/2015) setelah sepuluh jam diperiksa penyidik. Dia yang tampak mengenakan batik merah pelit bicara ketika dicecar wartawan soal perkara suap tersebut.
"Memperkuat apa yang sudah di tanya di Mako Brimob soal berapa uang yang diterima," kata Alamsyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin malam.
Namun, Politikus PDIP itu enggan membeberkan lebih jauh soal jumlah uang suap dan materi penyidikan di lembaga antikorupsi. Dia justru menghindar dan mempercepat langkah meninggalkan KPK.
"Nanti saya balik lagi. Tanya ke KPK lah. Nanti saya balik lagi. Sekarang saya mau makan dulu Nanti saja," tutur dia.
Ketika dicecar lebih jauh, dia tetap irit bicara. "Pendalaman aja. Ada 17 pertanyaan (ditanya penyidik)," pungkas dia.
Sikap serupa juga ditunjukkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut saat ini, Indra Alamsyah, yang sempat menjadi anggota legislatif pada periode 2009-2014. Dia ogah membocorkan materi penyidikan.
"Tanya ke penyidik. Tanya penyidik," pungkas dia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Duit mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Alamsyah Hamdani selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku diusut soal duit suap yang diterima dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pantauan
Metrotvnews.com, Alamsyah baru keluar Gedung KPK pada pukul 19.32 WIB, Senin (9/11/2015) setelah sepuluh jam diperiksa penyidik. Dia yang tampak mengenakan batik merah pelit bicara ketika dicecar wartawan soal perkara suap tersebut.
"Memperkuat apa yang sudah di tanya di Mako Brimob soal berapa uang yang diterima," kata Alamsyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin malam.
Namun, Politikus PDIP itu enggan membeberkan lebih jauh soal jumlah uang suap dan materi penyidikan di lembaga antikorupsi. Dia justru menghindar dan mempercepat langkah meninggalkan KPK.
"Nanti saya balik lagi. Tanya ke KPK lah. Nanti saya balik lagi. Sekarang saya mau makan dulu Nanti saja," tutur dia.
Ketika dicecar lebih jauh, dia tetap irit bicara. "Pendalaman aja. Ada 17 pertanyaan (ditanya penyidik)," pungkas dia.
Sikap serupa juga ditunjukkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut saat ini, Indra Alamsyah, yang sempat menjadi anggota legislatif pada periode 2009-2014. Dia ogah membocorkan materi penyidikan.
"Tanya ke penyidik. Tanya penyidik," pungkas dia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Duit mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)