medcom.id, Makassar: Pengaduan masyarakat soal kinerja hakim cukup banyak yang masuk ke Komisi Yudisial. Selama lima tahun terakhir total ada 2.275 aduan.
Namun, tidak semua laporan ditangani. Pasalnya, masyarakat kadang-kadang tidak menyertakan bukti kuat seperti rekaman dan saksi-saksi. Sehingga, laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti hanya berkisar 10 persen.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada wartawan di Makassar, Kamis 3 Desember 2015.
Imam memaparkan, setelah laporan dari masyarakat diproses lebih lanjut, KY menyampaikan rekomendasi ke Mahkamah Agung. Sebab, yang berwenang memberi sanksi pada hakim yang bersalah adalah MA.
"Tapi kadang-kadang MA agak protektif juga terhadap hakim-hakim yang merupakan anak emasnya MA, ada beberapa orang. Anak emas maksudnya adalah dia dilindungi terus," seru Imam.
Dijabarkannya, ada sedikitnya 40 laporan masyarakat masuk setiap hari. Laporan itu dominan menyangkut putusan hakim.
Menurut dia, kadang-kadang masyarakat tidak paham cara kerja KY. Sebab, KY tidak berwenang mengurusi putusan dari sisi teknis. KY hanya mengurusi sisi etiknya saja.
Mayoritas selingkuh dan suap
Bentuk laporan terbanyak, perselingkuhan dan suap-menyuap. Diuraikan bahwa tahun 2014 lalu, dalam soal suap dan selingkuh, sedikitnya 14 hakim diberhentikan dari 20-an hakim yang direkomendasikan KY ke MA untuk dikenakan sanksi.
"Sisanya diberi sanksi non-palu antara 6 bulan sampai setahun. Kalau terbukti kuat disuap, hakim diberhentikan melalui proses di Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," tambah Imam.
Diketahui, MKH terdiri empat komisioner KY ditambah tiga Hakim Agung yang menyidangkan hakim. Di persidangan itulah hakim yang akan disanksi menyampaikan pembelaan didampingi unsur Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Jika pembelaan diterima, sanksi diturunkan. Bila tidak, akan dipecat.
"Kalau suap umumnya tidak ada maaf jadi kita berhentikan. Tapi tahun ini jumlah hakim yang dipecat menurun hanya empat orang," ujar Imam.
Sementara untuk laporan soal rekening bank yang dimiliki hakim, Imam menjelaskan datangnya dari PPATK, internal hakim, dan pemberitaan media massa. Hingga saat ini, sekitar 12 orang hakim sudah dilaporkan.
Imam menyebut, sekarang KY memiliki 12 kantor penghubung di Medan, Pekanbaru, Palembang, Surabaya, Semarang, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon, Pontianak, dan Samarinda.
medcom.id, Makassar: Pengaduan masyarakat soal kinerja hakim cukup banyak yang masuk ke Komisi Yudisial. Selama lima tahun terakhir total ada 2.275 aduan.
Namun, tidak semua laporan ditangani. Pasalnya, masyarakat kadang-kadang tidak menyertakan bukti kuat seperti rekaman dan saksi-saksi. Sehingga, laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti hanya berkisar 10 persen.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada wartawan di Makassar, Kamis 3 Desember 2015.
Imam memaparkan, setelah laporan dari masyarakat diproses lebih lanjut, KY menyampaikan rekomendasi ke Mahkamah Agung. Sebab, yang berwenang memberi sanksi pada hakim yang bersalah adalah MA.
"Tapi kadang-kadang MA agak protektif juga terhadap hakim-hakim yang merupakan anak emasnya MA, ada beberapa orang. Anak emas maksudnya adalah dia dilindungi terus," seru Imam.
Dijabarkannya, ada sedikitnya 40 laporan masyarakat masuk setiap hari. Laporan itu dominan menyangkut putusan hakim.
Menurut dia, kadang-kadang masyarakat tidak paham cara kerja KY. Sebab, KY tidak berwenang mengurusi putusan dari sisi teknis. KY hanya mengurusi sisi etiknya saja.
Mayoritas selingkuh dan suap
Bentuk laporan terbanyak, perselingkuhan dan suap-menyuap. Diuraikan bahwa tahun 2014 lalu, dalam soal suap dan selingkuh, sedikitnya 14 hakim diberhentikan dari 20-an hakim yang direkomendasikan KY ke MA untuk dikenakan sanksi.
"Sisanya diberi sanksi non-palu antara 6 bulan sampai setahun. Kalau terbukti kuat disuap, hakim diberhentikan melalui proses di Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," tambah Imam.
Diketahui, MKH terdiri empat komisioner KY ditambah tiga Hakim Agung yang menyidangkan hakim. Di persidangan itulah hakim yang akan disanksi menyampaikan pembelaan didampingi unsur Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Jika pembelaan diterima, sanksi diturunkan. Bila tidak, akan dipecat.
"Kalau suap umumnya tidak ada maaf jadi kita berhentikan. Tapi tahun ini jumlah hakim yang dipecat menurun hanya empat orang," ujar Imam.
Sementara untuk laporan soal rekening bank yang dimiliki hakim, Imam menjelaskan datangnya dari PPATK, internal hakim, dan pemberitaan media massa. Hingga saat ini, sekitar 12 orang hakim sudah dilaporkan.
Imam menyebut, sekarang KY memiliki 12 kantor penghubung di Medan, Pekanbaru, Palembang, Surabaya, Semarang, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon, Pontianak, dan Samarinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)