medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Patrice Rio Capella tidak dipolitisasi. Rio menjadi tersangka atas kasus gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya silakan saja diungkapkan, semua saja. Cuma jangan mencari-carilah. Jangan juga orang yang tidak tahu bicara macam-macam gitu. Enggak boleh sebenarnya," kata Prasetyo di kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Prasetyo, KPK tidak keliru dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang. Kendati demikian, ia berharap sejumlah pihak tidak memainkan isu tersebut untuk menyudutkan Partai NasDem.
"KPK tahu persis apa yang akan dilakukan. KPK enggak keliru dong, tapi yang bicara di luar itu yang macam-macam, enggak tahu permasalahan tapi bicara yang enggak-enggak. Itu yang mereka harus tahu dulu persoalan seperti apa," tutur dia.
Patrice Rio Capella (PRC) sudah menyatakan mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Partai NasDem. Hal itu dilakukan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Patrice Rio Capella tidak dipolitisasi. Rio menjadi tersangka atas kasus gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya silakan saja diungkapkan, semua saja. Cuma jangan mencari-carilah. Jangan juga orang yang tidak tahu bicara macam-macam gitu. Enggak boleh sebenarnya," kata Prasetyo di kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Prasetyo, KPK tidak keliru dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang. Kendati demikian, ia berharap sejumlah pihak tidak memainkan isu tersebut untuk menyudutkan Partai NasDem.
"KPK tahu persis apa yang akan dilakukan. KPK enggak keliru dong, tapi yang bicara di luar itu yang macam-macam, enggak tahu permasalahan tapi bicara yang enggak-enggak. Itu yang mereka harus tahu dulu persoalan seperti apa," tutur dia.
Patrice Rio Capella (PRC) sudah menyatakan mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Partai NasDem. Hal itu dilakukan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)