Setya Novanto. (Foto:Antara/Akbar Gumay)
Setya Novanto. (Foto:Antara/Akbar Gumay)

Kejagung Pastikan Lanjutkan Pemeriksaan Novanto Pekan Depan

Renatha Swasty • 04 Februari 2016 16:56
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung akan memanggil kembali Setya Novanto pekan depan. Sebab, pemeriksaan saksi terhadap politikus Partai Golkar itu belum selesai.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pada pemeriksaan hari ini Novanto izin pulang. Sebab, Novanto harus menghadiri rapat Dewan Pimpinan Daerah Golkar di Nusa Tenggara Barat.
 
"Pertanyaan memang ada 36, kebetulan baru sampai pertanyaan 22 yang bersangkutan meminta izin, sore ini mau ke NTB ada rapat DPD dan kembali pada hari Minggu atau Senin. Jadi atas kesepakatan tim, penyelidikan kita hentikan sementara. Kami lanjutkan minggu depan," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
 
Armin mengatakan, rencananya pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Selasa atau Rabu. Pihaknya bakal merundingkan kembali. "Kalau nggak hari Selasa ya Rabu. Karena Senin libur," ujar Armin.
 
Terkait pemeriksaannya, Novanto yang ditanya soal pemeriksaan lanjutan mengaku menyerahkan seluruhnya pada penyidik. Tapi jika dipanggil lagi, dia mengaku siap datang. "Ya saya selalu (siap)," kata Novanto.
 
Kasus yang menyeret Novanto bermula ketika Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan dugaan pencatutan nama presiden yang dilakukan Novanto pada Mahkamah Kehormatan Dewan. Novanto bertemu dengan Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid untuk membahas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
 
Belakangan, Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan