Jaksa Agung M. Prasetyo----MI/Arya Manggala
Jaksa Agung M. Prasetyo----MI/Arya Manggala

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Sumut Jalan Terus

Lukman Diah Sari • 20 November 2015 15:39
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah di Provinsi Sumatera Utara terus berlanjut. Kejaksaan Agung memastikan kasus tersebut tidak akan berhenti.
 
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan, ejauh ini pihaknya sudah memanggil 84 saksi. Mereka menjadi saksi untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).
 
"Memang ada yang segera penuhi panggilan, ada juga yang belum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2015).

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Sumut Jalan Terus
Gatot Pujo saat hendak diperiksa (Ant.Sigid Kurniawan)
 
Prasetyo mengatakan, pihaknya akan membereskan perkara ini. Semua saksi yang sudah dipanggil tentu akan diperiksa buat membikin terang kasus yang sudah menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ini.
 
Meski begitu, Prasetyo mengaku tak ingin terburu-buru menyelesaikan kasus. Sebab, dia ingin penyidikan berjalan teliti dan hati-hati. "Kita mau hasilnya maksimal," imbuhnya.
 
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini menjamin siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi bakal diseret.
 
Kasus ini menjadi asal mula kasus yang menimpa Gatot Pujo di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada tiga kasus yang menyeret Gatot di KPK, lantaran Gatot tak mau menjadi tersangka dalam kasus bansos dan dana hibah Provinsi Sumut di Kejaksaan Agung.
 
Kasus pertama adalah suap hakim PTUN untuk menggugurkan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dana bansos. Kedua, gratifikasi penanganan perkara bansos di Kejagung. Terakhir, suap buat menggagalkan hak interpelasi di DPRD Sumut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan