medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pasangan suami istri ini mengenakan pakaian bernuansa hitam.
Gatot mengaku dirinyalah yang menyiapkan segala keperluan tiap kali menghadapi sidang. Termasuk pemilihan busana.
"Saya yang siapin. Segala persiapan sidang saya yang siapin," ujar Gatot, saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Gatot mengaku punya alasan mengapa kali ini dia dan istri mengenakan pakaian bernuansa hitam kombinasi coklat. Pemilihan warna, kata dia, ada hubungannya dengan agenda sidang hari ini.
"Warna hitam. Ini kan vonis dan duka kami berdua. Hitam bagi kita itu prihatin. Coklat itu supaya menenangkan," katanya.
Gatot dan Evy menghadapi vonis terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan atas gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki berbagai kasus dugaan korupsi di provinsi itu.
Kasus itu di antaranya dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Hakim Sumpeno juga akan menjatuhkan vonis kepada Gatot dan Evy terkait dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Sebelumnya, Gatot dan Evy dituntut hukuman berbeda. Jaksa Penuntut Umum masing-masing menuntut Gatot Pujo dengan hukuman kurungan selama empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara Evy enam bulan lebih rendah dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara.
Atas perbuatan itu, jaksa menilai Gatot dan Evy bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pasangan suami istri ini mengenakan pakaian bernuansa hitam.
Gatot mengaku dirinyalah yang menyiapkan segala keperluan tiap kali menghadapi sidang. Termasuk pemilihan busana.
"Saya yang siapin. Segala persiapan sidang saya yang siapin," ujar Gatot, saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Gatot mengaku punya alasan mengapa kali ini dia dan istri mengenakan pakaian bernuansa hitam kombinasi coklat. Pemilihan warna, kata dia, ada hubungannya dengan agenda sidang hari ini.
"Warna hitam. Ini kan vonis dan duka kami berdua. Hitam bagi kita itu prihatin. Coklat itu supaya menenangkan," katanya.
Gatot dan Evy menghadapi vonis terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan atas gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki berbagai kasus dugaan korupsi di provinsi itu.
Kasus itu di antaranya dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Hakim Sumpeno juga akan menjatuhkan vonis kepada Gatot dan Evy terkait dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Sebelumnya, Gatot dan Evy dituntut hukuman berbeda. Jaksa Penuntut Umum masing-masing menuntut Gatot Pujo dengan hukuman kurungan selama empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara Evy enam bulan lebih rendah dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara.
Atas perbuatan itu, jaksa menilai Gatot dan Evy bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)