medcom.id, Jakarta: Gubernur non-aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka kasus dana bansos di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 2 November. Kejagung disarankan menyerahkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, penetapan tersangka dikhawatirkan mengganggu proses hukum kasus korupsi yang kini ditangani KPK. KPK dinilai paling ideal menangani kasus korupsi Gatot.
"Bukan berarti Kejagung tidak mampu, tetapi setidaknya ada alasan untuk penanganan semua perkara dugaan korupsi Gatot," kata Arsul ketika dihubungi, Selasa (3/11/2015).
Alasan pertama, kata dia, saat ini Gatot sedang menjalani proses hukum yang asal penanganannya dari KPK. Kedua, KPK saat ini juga mengembangkan penyidikan kasus lain terkait Gatot, yang memiliki keterkaitan, meski secara hukum acara tetap bisa dipilah proses penyidikan dan penuntutannya.
"Ketiga, dari sisi sistem peradilan pidana terpadu, lembaga penegak hukum kita perlu mengembangkan koordinasi dan sinergitas penanganan perkara," terang Arsul.
Wujudnya, tambah Arsul, menyerahkan perkara yang subjek hukumnya sama atau berhubungan satu sama lain kepada lembaga penegak hukum yang pertama menangani. Keempat, penyerahan kasus Gatot kepada KPK akan meningkatkan citra baik Kejagung.
"Mengingat publik menilai adanya potensi benturan kepentingan setelah KPK menetapkan Rio Capella sebagai tersangka penerima gratifikasi yang kemudian dikait-kaitkan dengan Jaksa Agung," ujar Arsul.
Meski kabar itu belum diketahui kebenarannya, kata dia, penyerahan kasus Gatot kepada KPK dinilai bisa menunjukkan ketidakbenaran tuduhan itu. Tapi, jika Kejagung tetap ingin menangani kasus ini, setidaknya KPK harus menjalankan fungsi supervisi.
"Hal ini akan membantu mengklarifikasi posisi Jaksa Agung soal ketidakbenaran adanya konflik kepentingan tersebut," ucap Arsul.
medcom.id, Jakarta: Gubernur non-aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka kasus dana bansos di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 2 November. Kejagung disarankan menyerahkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, penetapan tersangka dikhawatirkan mengganggu proses hukum kasus korupsi yang kini ditangani KPK. KPK dinilai paling ideal menangani kasus korupsi Gatot.
"Bukan berarti Kejagung tidak mampu, tetapi setidaknya ada alasan untuk penanganan semua perkara dugaan korupsi Gatot," kata Arsul ketika dihubungi, Selasa (3/11/2015).
Alasan pertama, kata dia, saat ini Gatot sedang menjalani proses hukum yang asal penanganannya dari KPK. Kedua, KPK saat ini juga mengembangkan penyidikan kasus lain terkait Gatot, yang memiliki keterkaitan, meski secara hukum acara tetap bisa dipilah proses penyidikan dan penuntutannya.
"Ketiga, dari sisi sistem peradilan pidana terpadu, lembaga penegak hukum kita perlu mengembangkan koordinasi dan sinergitas penanganan perkara," terang Arsul.
Wujudnya, tambah Arsul, menyerahkan perkara yang subjek hukumnya sama atau berhubungan satu sama lain kepada lembaga penegak hukum yang pertama menangani. Keempat, penyerahan kasus Gatot kepada KPK akan meningkatkan citra baik Kejagung.
"Mengingat publik menilai adanya potensi benturan kepentingan setelah KPK menetapkan Rio Capella sebagai tersangka penerima gratifikasi yang kemudian dikait-kaitkan dengan Jaksa Agung," ujar Arsul.
Meski kabar itu belum diketahui kebenarannya, kata dia, penyerahan kasus Gatot kepada KPK dinilai bisa menunjukkan ketidakbenaran tuduhan itu. Tapi, jika Kejagung tetap ingin menangani kasus ini, setidaknya KPK harus menjalankan fungsi supervisi.
"Hal ini akan membantu mengklarifikasi posisi Jaksa Agung soal ketidakbenaran adanya konflik kepentingan tersebut," ucap Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)