Ilustrasi polisi. Foto: Dok/Metrotvnews.com
Ilustrasi polisi. Foto: Dok/Metrotvnews.com

Perwira Polri Pemeras Pengusaha Karaoke Terancam Dipecat

Renatha Swasty • 29 Februari 2016 20:26
medcom.id, Jakarta: Mantan Kanit III Subdit IV Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri AKBP Pentus Napitupulu sudah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 29 Januari. Pentus dijatuhi hukuman penjara empat tahun delapan bulan.
 
Pentus terbukti memeras bos Fix Boutique Karaoke Bandung, Februari 2015. Terkait putusan majelis hakim, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) pada Pentus akan segera dilakukan.
 
"Kita akan segera gelar sidangnya. Jadwal sidang sudah dibuat Div Propam. Insya Allah tidak akan terlalu lama lagi," kata Dwi saat dihubungi Senin (29/2/2016).

Dwi mengatakan, sidang kode etik pada Pentus tak akan menunggu perkara terpidana inkracht. Adapun, jika dalam sidang Pentus terbukti bersalah, ia bakal dipecat dari kepolisian.
 
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Pentus dituntut tujuh tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Sekadar diketahui, kasus Pentus pertama kali muncul saat bos Fix Boutique Karaoke Bandung, melapor ke Mabes Polri terkait pemerasan yang dilakukan Pentus. Pada Februari 2015 Pentus dan empat anak buahnya memeras pengusaha karaoke di Bandung dengan modus tuduhan bandar narkoba.
 
Pentus sengaja meletakkan ekstasi di ruang Karaoke Fix Boutique. Si bos ditawarkan berdamai asal menyerahkan duit sejumlah Rp5 miliar. Si pengusaha akhirnya memberikan duit USD80, emas seberat empat kilogram atau total Rp3,5 miliar. Tapi belakangan si bos melaporkan hal ini ke Mabes Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan