Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Foto: Antara/Zabur Karuru
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Foto: Antara/Zabur Karuru

Ruang Isolasi Labora Dijaga Petugas Khusus

Damar Iradat • 08 Maret 2016 09:36
medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong, Papua Barat, Labora Sitorus dijaga petugas khusus di ruang isolasi LP Cipinang, Jakarta.  Kepala LP Cipinang Edi Kurniadi mengatakan, petugas khusus yang ditempatkan di blok isolasi hanya satu personel.
 
"Di dalam blok kan ada 12 kamar, blok isolasi namanya. Ditempatkan satu petugas khusus, bergantian nanti jaganya," jelas Edi, kemarin.
 
Penjagaan dilakukan dengan sistem shift. Shift pertama pada pagi hari mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00, shift kedua pukul 13.00 hingga pukul 19.00, dan shift malam mulai pukul 19.00 hingga pukul 07.00.

Menurut Edi, petugas khusus tidak sengaja disediakan untuk Labora. Namun, hal tersebut merupakan standar penjagaan di blok isolasi LP Cipinang.
 
Kendati begitu, keberadaan Labora jadi perhatian khusus. Penjagaan mulai kini diintensifkan. "Pengawasan bergantian. Satu orang jaga 12 kamar," tambah dia.
 
Edi menjelaskan, dari 12 kamar, hanya Blok A109 yang terisi. Labora menjadi satu-satunya penghuni ruang isolasi di LP Cipinang.
 
Saat ini, Labora belum boleh dikunjungi, termasuk oleh sang istri. "Kita lihat nanti, kepentingan apa dulu (istrinya). Kan ada persiapan apa, mau bawa apa. Nanti kan bisa dititipkan," tutur dia.
 
Labora menyerahkan diri ke Polres Metro Sorong Senin 7 Maret sekira pukul 03.00 WIT. Labora menyerahkan diri tanpa dikawal siapapun.
 
Labora memutuskan menyerah dari pelariannya. Pada Jumat, 4 Maret kemarin, Labora seharusnya dieksekusi ke Lapas Cipinang. Namun, saat Tim Kemenkumham dikawal ratusan aparat Polres Sorong mendatangi rumah Labora di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat, Labora kabur.
 
Labora kini telah berada di LP Cipinang. Di Cipinang, dia ditempatkan di sebuah sel khusus, sel isolasi yang berukuran 2x4 meter dan hanya bisa ditempati satu orang. Sel tersebut disiapkan khusus untuk napi-napi yang melakukan pelanggaran.
 
Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Labora atas tuduhan pencucian uang dan pembalakan liar. Labora mempertanyakan dasar hukum yang digunakan MA sehingga ia bersikeras akan melakukan perlawanan terhadap putusan itu.
 
Labora kerap kali keluar masuk penjara tanpa ada pengawalan ketat dari kepolisian. Ia juga sering mengaku sakit agar bisa menghirup udara bebas dari balik jeruji. Terakhir, ia mengaku lebih baik mati, ketimbang mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan