medcom.id, Jakarta: Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joss Lino. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan sejumlah berkas untuk menghadapi RJ Lino, dalam sidang tersebut.
"Tim biro hukum sudah mempersiapkan semua dokumen dan berkas terkait dengan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin, (18/1/2016).
Menurut dia, perwakilan KPK yang dipimpin Kepala Biro Hukum Setiadi yang akan menyambangi PN Jaksel. Mereka, jelas Yuyuk, sudah menyiapkan jawaban atas gugatan Lino. "Konsolidasi dengan tim ahli juga ya sudah rampung, siap disampaikan dalam persidangan," jelas dia.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang praperadilan sejatinya digelar pada Senin 11 Januari 2016 lalu. Namun, KPK meminta sidang ditunda hingga akhirnya PN Jaksel memutus sidang digelar hari ini.
medcom.id, Jakarta: Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joss Lino. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan sejumlah berkas untuk menghadapi RJ Lino, dalam sidang tersebut.
"Tim biro hukum sudah mempersiapkan semua dokumen dan berkas terkait dengan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin, (18/1/2016).
Menurut dia, perwakilan KPK yang dipimpin Kepala Biro Hukum Setiadi yang akan menyambangi PN Jaksel. Mereka, jelas Yuyuk, sudah menyiapkan jawaban atas gugatan Lino. "Konsolidasi dengan tim ahli juga ya sudah rampung, siap disampaikan dalam persidangan," jelas dia.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang praperadilan sejatinya digelar pada Senin 11 Januari 2016 lalu. Namun, KPK meminta sidang ditunda hingga akhirnya PN Jaksel memutus sidang digelar hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)