Agus Rahardjo. Foto: MI/Ramdani
Agus Rahardjo. Foto: MI/Ramdani

Capim KPK Agus Rahardjo Setuju Penyadapan Disertai Peringatan

M Rodhi Aulia • 16 Desember 2015 14:08
medcom.id, Jakarta: Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo ditanya soal sistem peringatan diri saat menyadap objek penyelidikan atau penyidikan. Agus cenderung setuju sistem yang meminimalisasi operasi tangkap tangan itu.   
 
"Tapi, sistem ini di seluruh Indonesia tidak bisa dilaksanakan oleh KPK," kata Agus dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
 
Agus mengaku, sebagai orang luar, ia belum memahami standard operating procedure (SOP) penyadapan serta penerapannya. Yang jelas, Agus setuju, penyadapan bukanlah penjebakan.

Namun, dalam melakukan peringatan dini ini, Agus berharap pelibatan inspektorat di masing-masing daerah. Ia meminta inspektorat tidak seperti pemadam kebakaran. Akan tetapi, inspektorat harus mulai memperingatkan saat proses perencanaan dijalankan.
 
Di samping peringatan dini itu, Agus menyoroti standar ganda kepatuhan warga negara. Menurut Agus, seorang warga negara cenderung patuh ketika berada di negara lain. Sementara ketika berada di negara sendiri, cenderung melanggar aturan.
 
"Tapi ini semua perlu diskusi panjang," tukas dia singkat.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi III Arsul Sani meminta pandangan Agus terkait peringatan dini ini. Arsul ingin, jika Agus kelak terpilih dapat memberlakukan penyadapan yang tidak harus berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
 
Artinya, ketika KPK menemukan indikasi seseorang atau sekelompok orang berniat melakukan tindakan korupsi, dalam penyadapan, Arsul ingin adanya peringatan. Peringatan itu diharapkan agar calon koruptor itu, tidak jadi mewujudkan keinginan tersebut.
 
Berbeda halnya, jika objek penyadapan itu abai dengan peringatan dini tersebut.
 
"KPK mengingatkan. 'Eh, Anda ini main-main. Kalau tidak berhenti, Anda akan diproses secara hukum'," ujar Arsul mencontohkan model peringatan dini yang konkret.
 
Permintaan ini disampaikan sejumlah Anggota Komisi III. Di antaranya Taufiqulhadi yang berharap KPK tidak seperti polisi lalu lintas yang bersembunyi di balik tikungan. Ketika pelanggaran terjadi, polisi langsung bertindak, bukan berdiri di tengah persimpangan, mencegah terjadinya pelanggaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan