Jakarta: Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy pada Jumat, 5 Maret 2021.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Maret 2021.
Karyawan swasta Mohamad Ridho, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Mohamad Sidik, mahasiswa Siti Maryam, staf hukum operasional BCA, Randy Bagas Prasetya, notaris Lies Herminingsih, dan wiraswasta bernama Ade Mulyana Saleh juga mangkir. Mereka dipanggil KPK untuk kepentingan yang sama.
Ali mengultimatum para saksi untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. "KPK mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," tegas Ali.
Baca: Pertajam Bukti Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Istri Edhy Prabowo
Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga memonopoli ekspor benih lobster. Sebab, ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Edhy dan lima orang lainnya dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Suharjito diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy pada Jumat, 5 Maret 2021.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Maret 2021.
Karyawan swasta Mohamad Ridho, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Mohamad Sidik, mahasiswa Siti Maryam, staf hukum operasional BCA, Randy Bagas Prasetya, notaris Lies Herminingsih, dan wiraswasta bernama Ade Mulyana Saleh juga mangkir. Mereka dipanggil KPK untuk kepentingan yang sama.
Ali mengultimatum para saksi untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. "KPK mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," tegas Ali.
Baca: Pertajam Bukti Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Istri Edhy Prabowo
Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga memonopoli ekspor benih lobster. Sebab, ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Edhy dan lima orang lainnya dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Suharjito diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)