Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan rasuah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"(Kasusnya terkait) penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Ali masih irit bicara dan enggan memerinci detail perkara. Hal ini untuk menjaga asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Baca: Diusut KPK, Pegawai Ditjen Pajak Diminta Tetap Semangat
"Kebijakan KPK saat ini, akan dilakukan pengumuman tersangka setelah adanya upaya paksa, baik itu penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.
Masyarakat diminta bersabar dan memberi waktu KPK untuk bekerja. Lembaga Antikorupsi berjanji bakal membeberkan semua informasi yang didapat saat semuanya rampung.
KPK dipastikan sudah menggeledah Ditjen Pajak untuk mendalami kasus dugaan suap ini. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan alat bukti.
"Kita juga sudah koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Lembaga Antikorupsi turut memeriksa beberapa saksi dan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan itu untuk mendalami seluk-beluk pembayaran pajak sesuai aturan.
"Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang ada kekurangan pajak, dendanya itu kan 200 persen. Itu sinergi antara KPK, Irjen (Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati), Dirjen Pajak (Suryo Utomo), kerja sama," ujar Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) tengah mendalami kasus dugaan rasuah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"(Kasusnya terkait)
penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Ali masih irit bicara dan enggan memerinci detail perkara. Hal ini untuk menjaga asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Baca:
Diusut KPK, Pegawai Ditjen Pajak Diminta Tetap Semangat
"Kebijakan KPK saat ini, akan dilakukan pengumuman tersangka setelah adanya upaya paksa, baik itu penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.
Masyarakat diminta bersabar dan memberi waktu KPK untuk bekerja. Lembaga Antikorupsi berjanji bakal membeberkan semua informasi yang didapat saat semuanya rampung.
KPK dipastikan sudah menggeledah Ditjen Pajak untuk mendalami kasus dugaan suap ini. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan alat bukti.
"Kita juga sudah koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Lembaga Antikorupsi turut memeriksa beberapa saksi dan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan itu untuk mendalami seluk-beluk pembayaran pajak sesuai aturan.
"Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang ada kekurangan pajak, dendanya itu kan 200 persen. Itu sinergi antara KPK, Irjen (Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati), Dirjen Pajak (Suryo Utomo), kerja sama," ujar Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)