"Berharap agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang lelang hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 47A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berdasarkan keterangan tertulis, Rabu, 13 Januari 2021.
Menurut Nawawi, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan aturan turunan dari UU tersebut. Alhasil, pelelangan barang harus menunggu putusan pengadilan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nawawi menilai proses lelang terlalu lama jika harus menunggu putusan pengadilan. Pasalnya, perawatan dan penyimpanan barang sitaan atau penggeledahan makan biaya mahal jika.
"Coba lihat itu barang-barang sitaan yang terparkir di lahan samping Gedung K4, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa lahan tempat diparkirnya kendaraan hasil sitaan?" ujar Nawawi.
Selain itu, barang sitaan berpotensi rusak jika terlalu lama disimpan. Hal ini membuat harga jual merosot, uang korupsi yang bisa diselamatkan pun jadi berkurang.
KPK berharap aturan tentang lelang barang segera terbut. Lembaga Antikorupsi tidak mau negara semakin merugi jika harta hasil rasuah terlalu lama tersimpan.
"Terpenting dapat mencegah merosotnya nilai barang dan menghindari besarnya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan barang-barang sitaan tersebut," tutur Nawawi.
(SUR)