Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mau berkomentar banyak terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) terkait izin perpanjangan Pulau G. Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Nanti dulu, kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentarnya," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Desember 2020.
Yayan mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan MA. Meski demikian, pihaknya menghargai putusan itu.
"Prinsipnya, kita menghargai ya keputusan pengadilan," ujar Yayan.
Gubernur DKI Jakarta mengajukan PK terkait perpanjangan izin reklamasi Pulau G yang diajukan PT Muara Wisesa Samudera. MA menolak permohonan itu.
MA memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi. Keputusan ini dikeluarkan pada 26 November 2020 dengan nomor register 157 PK/FP/TUN/2020.
(Baca: Anies Diminta Segera Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G)
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta belum mau berkomentar banyak terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) terkait izin perpanjangan Pulau G.
Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Nanti dulu, kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentarnya," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Desember 2020.
Yayan mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan MA. Meski demikian, pihaknya menghargai putusan itu.
"Prinsipnya, kita menghargai ya keputusan pengadilan," ujar Yayan.
Gubernur DKI Jakarta mengajukan PK terkait perpanjangan izin
reklamasi Pulau G yang diajukan PT Muara Wisesa Samudera. MA menolak permohonan itu.
MA memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi. Keputusan ini dikeluarkan pada 26 November 2020 dengan nomor register 157 PK/FP/TUN/2020.
(Baca:
Anies Diminta Segera Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)