Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri terus menyelidiki kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI). Polri berpotensi menetapkan tersangka baru dari jaringan tersebut.
"Bila ada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya akan muncul tersangka baru," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.
Mabes Polri mencatat ada 23 anggota kelompok JI ditangkap sepanjang 2020. Sebanyak dua di antaranya pelaku yang telah dikejar selama belasan tahun.
Baca: Beberapa Pondok Pesantren Terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah
Salah satunya, Upik Lawanga, pelaku tindak pidana terorisme pada 2004-2006. Dia terlibat Bom Gor Poso, Bom Tentena, dan Bom Pasar Sentral. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 14 tahun.
Selain itu, ada Zulkarnain, pelaku Bom Bali I, yang buron selama 19 tahun. Dia berperan sebagai perakit high explosive bomb dan senjata api yang memiliki kemampuan militer.
Di samping itu, Densus 88 menangkap Joko Priyono alias Karso pada 2019. Dia berstatus narapidana dengan masa hukuman 3,8 tahun penjara. Karso berperan sebagai pelatih teroris muda.
Teroris generasi muda itu direkrut dari pondok pesantren. Pelatihan menjadi teroris muda dilakukan di 12 titik wilayah Jawa Tengah.
Sudah ada tujuh angkatan dengan total 96 anggota muda yang dilatih di sejumlah pusat pelatihan itu. Anak muda yang berhasil direkrut dikirim ke Suriah mulai 2013 sampai 2018 dengan dana yang sudah disiapkan.
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes
Polri terus menyelidiki kelompok
teroris Jemaah Islamiyah (JI). Polri berpotensi menetapkan tersangka baru dari jaringan tersebut.
"Bila ada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya akan muncul tersangka baru," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.
Mabes Polri mencatat ada 23 anggota kelompok JI ditangkap sepanjang 2020. Sebanyak dua di antaranya pelaku yang telah dikejar selama belasan tahun.
Baca:
Beberapa Pondok Pesantren Terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah
Salah satunya, Upik Lawanga, pelaku tindak pidana terorisme pada 2004-2006. Dia terlibat Bom Gor Poso, Bom Tentena, dan Bom Pasar Sentral. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 14 tahun.
Selain itu, ada Zulkarnain, pelaku
Bom Bali I, yang buron selama 19 tahun. Dia berperan sebagai perakit
high explosive bomb dan senjata api yang memiliki kemampuan militer.
Di samping itu, Densus 88 menangkap Joko Priyono alias Karso pada 2019. Dia berstatus narapidana dengan masa hukuman 3,8 tahun penjara. Karso berperan sebagai pelatih teroris muda.
Teroris generasi muda itu direkrut dari pondok pesantren. Pelatihan menjadi teroris muda dilakukan di 12 titik wilayah Jawa Tengah.
Sudah ada tujuh angkatan dengan total 96 anggota muda yang dilatih di sejumlah pusat pelatihan itu. Anak muda yang berhasil direkrut dikirim ke Suriah mulai 2013 sampai 2018 dengan dana yang sudah disiapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)