Ilustrasi/Antara.
Ilustrasi/Antara.

Pakar: Hakim Agung Rawan Disogok Koruptor

Anggi Tondi Martaon • 03 Oktober 2020 05:47
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi hakim Mahkamah Agung (MA) secara ketat. Sebab, Hakim Agung rawan disogok oleh terpidana korupsi yang ingin hukumannya dikurangi melalui kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
 
"Ada kecenderungan para koruptor itu menggunakan segala cara untuk mengurangi hukumannya, termasuk dengan cara menyuap para Hakim Agung," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Medcom.id, Jumat, 2 Oktober 2020.
 
Baca: Pengamat: Bukti Baru Diabaikan dalam Putusan PK Anas Urbaningrum

Dia menyebut KY memiliki kewenangan mengawasi HA, termasuk menyadap. Jika perlu, KY menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan.
 
"Bekerja sama dengan KPK untuk menyadap para HA terutama yang menangani korupsi," ungkap Fickar.
 
Dia sangat mendukung sanksi berat diberlakukan jika terbukti ada suap di balik putusan pengurangan hukuman koruptor. Sebab, praktik bejat ini sangat mencederai MA dan upaya pemberantasan korupsi.
 
"Kalau perlu maksimal (hukuman) seumur hidup seperti eks Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Akil Mochtar," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan