Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Juliari segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2021.
Ali mengatakan pihaknya juga menyerahkan berkas perkara dua anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Penahanan mereka dialihkan.
"Penahanan para tersangka tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
Baca: Saksi Ungkap Kendali Hingga Kekuatan Matheus Joko Memalak Vendor Pengadaan Bansos
Juliari dan Adi bakal disidang dengan dua dakwaan. Pertama, kedua orang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, keduanya disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Matheus juga juga bakal disidang dengan dua dakwaan. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, dia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Juliari segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (
bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2021.
Ali mengatakan pihaknya juga menyerahkan berkas perkara dua anak buah
Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Penahanan mereka dialihkan.
"Penahanan para tersangka tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
Baca:
Saksi Ungkap Kendali Hingga Kekuatan Matheus Joko Memalak Vendor Pengadaan Bansos
Juliari dan Adi bakal disidang dengan dua dakwaan. Pertama, kedua orang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, keduanya disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Matheus juga juga bakal disidang dengan dua dakwaan. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, dia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)