Jakarta: Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan ditahan penyidik Bareskrim Polri. Ambroncius menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berunsur rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Betul (sudah ditahan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
Penahanan dilakukan usai Ambroncius diperiksa sebagai tersangka pada Selasa malam, 26 Januari 2021. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Slamet mengatakan polisi harus bertindak tegas terhadap terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial. Dia berharap masyarakat bijak bermedia sosial.
"Pesannya, jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku, antargolongan. Namun, kalau bentuk kritik hal yang berbeda," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Ambroncius Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Januari 2021. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ambroncius dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ambroncius juga dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Dia terancam dipidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan sempat viral karena mengunggah konten bersifat rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan.
Dalam foto tersebut, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila dan kadal gurun. Pada foto juga bertulis narasi:
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin Sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorila apalagi kadal gurun. Karena menurut UU. gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?"
Ambroncius mengakui mengunggah foto dan narasi bernada rasis itu. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Natalius yang menolak serta tak percaya dengan vaksin covid-19 Sinovac. Dia menegaskan unggahan itu bukan untuk melakukan ujaran kebencian atau rasial terhadap aktivis Papua tersebut.
"Percakapannya saya yang buat, itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire (sindiran), kritik satire. Kalau orang cerdas tau itu satire itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang apalagi menghina suku dan agama, tidak ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar dia, Senin, 25 Januari 2021.
Jakarta: Politikus Partai
Hanura Ambroncius Nababan ditahan penyidik Bareskrim Polri. Ambroncius menjadi tersangka kasus dugaan
ujaran kebencian berunsur rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Betul (sudah ditahan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
Penahanan dilakukan usai Ambroncius diperiksa sebagai tersangka pada Selasa malam, 26 Januari 2021. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Slamet mengatakan polisi harus bertindak tegas terhadap terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial. Dia berharap masyarakat bijak bermedia sosial.
"Pesannya, jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku, antargolongan. Namun, kalau bentuk kritik hal yang berbeda," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Ambroncius Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Januari 2021. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ambroncius dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ambroncius juga dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Dia terancam dipidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, akun
Facebook atas nama Ambroncius Nababan sempat viral karena mengunggah konten bersifat
rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan.
Dalam foto tersebut, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila dan kadal gurun. Pada foto juga bertulis narasi:
"
Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin Sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorila apalagi kadal gurun. Karena menurut UU. gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?"
Ambroncius mengakui mengunggah foto dan narasi bernada rasis itu. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Natalius yang menolak serta tak percaya dengan vaksin covid-19 Sinovac. Dia menegaskan unggahan itu bukan untuk melakukan ujaran kebencian atau rasial terhadap aktivis Papua tersebut.
"Percakapannya saya yang buat, itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire (sindiran), kritik satire. Kalau orang cerdas tau itu satire itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang apalagi menghina suku dan agama, tidak ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar dia, Senin, 25 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)