Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

KPK Persilahkan MAKI Ajukan Praperadilan Terkait Kasus SKL BLBI

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2021 08:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terkait kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Pengajuan praperadilan itu merupakan hak MAKI.
 
"Karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 April 2021.
 
Ali mengatakan penghentian kasus SKL BLBI sudah sesuai aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi tak bisa menggantung nasib pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

KPK juga sudah memaksimalkan upaya hukum untuk mengusut kasus itu melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK tidak bisa memaksakan jika perkara tersebut sudah mentok.
 
"Selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
 
Baca: MAKI Akan Gugat Keputusan KPK Hentikan Kasus BLBI
 
Sebelumnya, MAKI bakal mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus SKL BLBI. Maki tak terima pengusutan dugaan rasuah yang dilakukan Sjamsul dan Itjih disetop.
 
"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 2021," kata koordinator Maki Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 April 2021.
 
Boyamin mengatakan praperadilan itu akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai kedua pasangan itu tetap bisa diadili atas dugaan rasuah SKL BLBI.
 
Boyamin menilai Sjamsul dan Itjih tetap bisa diadili dengan sidang in absentia karena keduanya buronan. Lembaga Antikorupsi dinilai bisa terus mencari bukti tanpa perlu memanggil Sjamsul dan Itjih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan