Jakarta: Kepolisian terus menelisik kasus penyebaran video intim mirip artis Gisella Anastasia. Terduga pelaku lain diburu.
"Kemarin hasil juga dari beberapa profiling kita menentukan ada satu akun lagi, akun yang memang masif menyebarkan video asusila di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.
Polisi masih menelusuri pemilik akun tersebut. Penyebar video asusila itu berpotensi menjadi tersangka.
Baca: Usai Diperiksa, Gisel Irit Bicara
Yusri mengatakan penyidik telah memeriksa saksi ahli informasi dan teknolonogi (IT) terkait kasus ini. Penyebaran konten video asusila mirip Gisel telah memenuhi unsur-unsur pidana.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Polisi telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni PP dan MM. Mereka pemilik akun penyebar video porno itu.
Mereka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, keduanya dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jakarta: Kepolisian terus menelisik kasus penyebaran video intim mirip artis
Gisella Anastasia. Terduga pelaku lain diburu.
"Kemarin hasil juga dari beberapa
profiling kita menentukan ada satu akun lagi, akun yang memang masif menyebarkan video asusila di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.
Polisi masih menelusuri pemilik akun tersebut. Penyebar video asusila itu berpotensi menjadi tersangka.
Baca: Usai Diperiksa, Gisel Irit Bicara
Yusri mengatakan penyidik telah memeriksa saksi ahli informasi dan teknolonogi (IT) terkait kasus ini. Penyebaran konten video asusila mirip
Gisel telah memenuhi unsur-unsur pidana.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Polisi telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni PP dan MM. Mereka pemilik akun penyebar video porno itu.
Mereka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, keduanya dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)