Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona H
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona H

Kasus Penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru

Siti Yona Hukmana • 17 November 2022 09:05
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Total ada enam tersangka dalam kasus ini.
 
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November 2022.
 
Penetapan tersangka melalui gelar perkara. Ramadhan mengatakan kelimanya diduga ikut membantu tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam menjalankan aksi kejahatan. Kelima orang tersebut, yakni Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC), dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).

"Kelima tersangka tersebut adalah AS, FW, FJ, MC, dan TS. Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," jelas Ramadhan.
 
Ramadhan menyebut para tersangka berperan sebagai reseller rekayasa, yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI. Sehingga, menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan. Padahal, berdasarkan fakta penyidikan kelimanya sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.
 
"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 miliar," beber Ramadhan.
 
Penyidik telah memblokir belasan rekening milik kelima tersangka tersebut. Termasuk menyita dana yang ada dalam rekening.
 
"Selain itu, uang tunai lebih dari Rp500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka," kata jenderal bintang satu itu.
 

Baca: Lakukan Penipuan Bisnis SPBU, Sepasang Pasutri Jadi Tersangka


Penyidik disebut tengah memberkas perkara kelima tersangka, guna dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang. Sementara itu, berkas perkara dan tersangka Rionald telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini tinggal menunggu jadwal sidang.
 
Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan