Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terkait kasus Brigadir J berkat kegigihan penyidik. Upaya pendekatan dilakukan penyidik agar E mau mengungkap peristiwa pembunuhan itu.
"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
Pernyataan Kabareskrim membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengungkap semua peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu," kata jenderal bintang tiga itu.
Agus menuturkan sebelumnya Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo. Namun, pada akhirnya mengundurkan diri.
Kemudian, jelas Agus, karena akan ada penetapan sebagai tersangka maka Bharada E harus didampingi oleh pengacara. Agus mengungkap penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.
"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” terang Agus.
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) terkait kasus
Brigadir J berkat kegigihan penyidik. Upaya pendekatan dilakukan penyidik agar E mau mengungkap peristiwa pembunuhan itu.
"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
Pernyataan Kabareskrim membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen
Ferdy Sambo itu mengungkap semua peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu," kata jenderal bintang tiga itu.
Agus menuturkan sebelumnya Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo. Namun, pada akhirnya mengundurkan diri.
Kemudian, jelas Agus, karena akan ada penetapan sebagai tersangka maka Bharada E harus didampingi oleh pengacara. Agus mengungkap penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.
"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” terang Agus.
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)