Jakarta: Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Hal itu dirasa penting.
"Ini penting, saksi ini dilindungi LPSK supaya nanti betul-betul kesaksiannya sesuai apa yang didengar dialami langsung," kata Suparji kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Suparji menerangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, para terdakwa akan bertindak sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Total ada lima terdakwa dalam perkara ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Ini memperumit perkara ini. Karena masing-masing menyandang sebagai terdakwa tetap menjadi saksi terdakwa lain ini menjadi satu hal bisa berpengaruh secara psikoogis," jelas dia.
Suparji berharap para saksi yang beberapa di antaranya berstatus terdakwa, tak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan. Menurut dia, jika ada saksi yang mencabut BAP maka situasi akan berbeda.
"Oleh karenanya perlu ada perlindungan saksi, jaksa juga menjamin keamanan yang bersangkutan sehingga nanti apa yang disampaikan benar sesuai fakta. Diberikan perlindungan supaya saksi menyampaikan fakta yang sebenarnya dan bisa konsisten dengan hasil penyidikan yang telah ditandatangi dalam BAP. Jangan sampai berbeda atau mencabut, kalau itu yang terjadi maka akan ada proses pemeriksaan yang lebih lama," papar Suparji.
Jakarta: Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) melindungi para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Hal itu dirasa penting.
"Ini penting, saksi ini dilindungi LPSK supaya nanti betul-betul kesaksiannya sesuai apa yang didengar dialami langsung," kata Suparji kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Suparji menerangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, para terdakwa akan bertindak sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Total ada lima terdakwa dalam perkara ini, yakni
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Ini memperumit perkara ini. Karena masing-masing menyandang sebagai terdakwa tetap menjadi saksi terdakwa lain ini menjadi satu hal bisa berpengaruh secara psikoogis," jelas dia.
Suparji berharap para saksi yang beberapa di antaranya berstatus terdakwa, tak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan. Menurut dia, jika ada saksi yang mencabut BAP maka situasi akan berbeda.
"Oleh karenanya perlu ada perlindungan saksi, jaksa juga menjamin keamanan yang bersangkutan sehingga nanti apa yang disampaikan benar sesuai fakta. Diberikan perlindungan supaya saksi menyampaikan fakta yang sebenarnya dan bisa konsisten dengan hasil penyidikan yang telah ditandatangi dalam BAP. Jangan sampai berbeda atau mencabut, kalau itu yang terjadi maka akan ada proses pemeriksaan yang lebih lama," papar Suparji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)