Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/Istimewa

Ini Kata Polri Soal Pemeriksaan Kapolda Metro Terkait Kasus Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 15 Agustus 2022 10:28
Jakarta: Polri menanggapi terkait informasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran, Senin, 15 Agustus 2022. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran anggota saat menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
 
"Nanti diinfokan apabila sudah ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Senin, 15 Agustus 2022. 
 
Dedi mengatakan saat ini tim khusus (timsus) penanganan kasus Brigadir J tengah fokus mencari alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Hal itu untuk melengkapi berkas perkara. 

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap jenderal bintang dua itu. 
 
Untuk diketahui, polisi melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J bertambah. Total hingga saat ini mencapai 36 orang. 
 
"Kemarin ada 31 anggota, tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.
 

Baca: Berangkat ke Magelang, Timsus Cari Bukti Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J


Dedi menjelaskan empat orang yang diperiksa Itsus pada Jumat, 12 Agustus 2022, adalah personel Polda Metro Jaya. Ia memerinci tiga orang berpangkat AKBP, dan satu orang berpangkat Kompol. Keempatnya saat ini berada di tempat khusus (Patsus) Biro Provost Mabes Polri.
 
Dengan penambahan empat personel, sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sebanyak enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Lalu, 10 orang di Provos Mabes Polri.
 
Sebanyak 36 anggota Polri itu melanggar kode etik karena tidak profesional dalam bertugas dan menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Penghilangan barang bukti itu sempat menyulitkan timsus mengungkap insiden berdarah tersebut. 
 
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan