Jakarta: Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Total ada 78 orang yang ditangkap saat penggerebekan kantor perusahaan judi online tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan di antara 78 orang itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Zulpan enggan memerinci berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan identitasnya.
"Di antara mereka (78 orang) sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," kata Zulpan, di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Zulpan mengatakan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan memberantas judi online yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perinntah dari Kapolri untuk memberantas semua judi online di tengah masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022, dini hari.
"Pengungkapan kasus judi online pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2022.
Auliansyah mengatakan pihaknya menangkap 78 orang dalam penggerebekan tersebut. Namun, dia belum membeberkan identitas dan peran dari puluhan orang yang ditangkap tersebut.
Mereka sudah diperiksa secara intensif untuk menentukan keterlibatannya. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, polisi telah menyiapkan pasal persangkaan, yakni terkait perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Jakarta:
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus
judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Total ada 78 orang yang ditangkap saat penggerebekan kantor perusahaan
judi online tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan di antara 78 orang itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Zulpan enggan memerinci berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan identitasnya.
"Di antara mereka (78 orang) sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," kata Zulpan, di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Zulpan mengatakan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan memberantas judi
online yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perinntah dari Kapolri untuk memberantas semua judi
online di tengah masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan judi
online di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022, dini hari.
"Pengungkapan kasus judi
online pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2022.
Auliansyah mengatakan pihaknya menangkap 78 orang dalam penggerebekan tersebut. Namun, dia belum membeberkan identitas dan peran dari puluhan orang yang ditangkap tersebut.
Mereka sudah diperiksa secara intensif untuk menentukan keterlibatannya. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, polisi telah menyiapkan pasal persangkaan, yakni terkait perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)