Jakarta: Polri dipastikan tak akan menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 23.00 WIB belum juga rampung.
"Belum kan pemeriksaan belum selesai, kan nanti hari Rabu (31 Agustus 2022) diperiksa lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dedi mengatakan Putri masih berada di Gedung Bareskrim Polri. Namun, Putri diperbolehkan pulang untuk istirahat.
"Informasi dari penyidik kembali dulu, nanti ditunggu saja ya," ujar Dedi.
Putri memenuhi panggilan pemeriksaan dengan menghindari awak media. Dia terlihat emoh bertemu wartawan. Hal itu diketahui dengan penampilan Putri yang berbeda. Dia mengenakan kerudung hitam agar tidak terlihat wartawan.
Putri diperiksa untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, suaminya, Irjen Ferdy Sambo, tersulut emosi karena menerima laporan darinya jika Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarga.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta:
Polri dipastikan tak akan menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,
Putri Candrawathi. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 23.00 WIB belum juga rampung.
"Belum kan pemeriksaan belum selesai, kan nanti hari Rabu (31 Agustus 2022) diperiksa lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dedi mengatakan Putri masih berada di Gedung Bareskrim Polri. Namun, Putri diperbolehkan pulang untuk istirahat.
"Informasi dari penyidik kembali dulu, nanti ditunggu saja ya," ujar Dedi.
Putri memenuhi panggilan pemeriksaan dengan menghindari awak media. Dia terlihat emoh bertemu wartawan. Hal itu diketahui dengan penampilan Putri yang berbeda. Dia mengenakan kerudung hitam agar tidak terlihat wartawan.
Putri diperiksa untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, suaminya, Irjen
Ferdy Sambo, tersulut emosi karena menerima laporan darinya jika Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarga.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)