Jakarta: Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berurusan dengan hukum karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di kampusnya. Sebagian uang suap bahkan sudah berubah menjadi emas.
"Atas perintah KRM (Karomani) uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito dan emas batangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ghufron mengatakan Karomani dibantu Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri untuk mengumpulkan uang suap. Kedua orang itu juga diminta Karomani untuk mengubah uang suap menjadi emas batangan.
"Dan juga (ditemukan hasil suap yang) masih tersimpan dalam bentuk uang tunai," ujar Ghufron.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta:
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berurusan dengan hukum karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di kampusnya. Sebagian uang
suap bahkan sudah berubah menjadi emas.
"Atas perintah KRM (Karomani) uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito dan emas batangan," kata Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ghufron mengatakan Karomani dibantu Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri untuk mengumpulkan uang suap. Kedua orang itu juga diminta Karomani untuk mengubah uang suap menjadi emas batangan.
"Dan juga (ditemukan hasil suap yang) masih tersimpan dalam bentuk uang tunai," ujar Ghufron.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)