Sekolah Jakarta International School (JIS) di Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: MI/Angga Yuniar)
Sekolah Jakarta International School (JIS) di Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: MI/Angga Yuniar)

Eksepsi Diterima, Kuasa Hukum JIS Sebut Pengadilan Objektif

Damar Iradat • 11 Agustus 2015 09:54
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima eksepsi tergugat Jakarta International School (JIS). Kuasa hukum JIS Harry Ponto menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam pengambilan putusan.
 
"Kami melihat majelis hakim telah mengambil keputusan yang objektif dan melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Kami mensyukuri bahwa keputusan ini tidak didasari oleh opini publik yang pernah dibentuk di awal kasus ini terjadi," kata Harry lewat pesan elektronik yang diterima Metrotvnews.com, Senin (10/8/2015).
 
Menurut dia, hasil putusan tersebut menjadi titik cerah bagi perjuangan JIS melawan gugatan yang diajukan orang tua murid, TH, yang menuding dua guru JIS dan enam pegawainya melakukan pelecehan seksual kepada anaknya. Putusan ini juga dianggap semakin membuktikan jika tudingan TH tak berdasar.

"Keputusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan TH ini semakin membuktikan dan mempertegas bahwa kasus JIS sangat lemah dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat," sambung dia.
 
Keputusan ini, lanjut Harry, tentunya juga akan menjadi kabar yang sangat baik bagi JIS. Kedua gurunya, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, serta para pekerja kebersihan dalam upaya mereka mendapatkan keadilannya. Pasalnya, kata dia, sejak awal mereka telah menjadi korban opini publik atas tuduhan yang tidak berdasar.
 
Sening siang kemarin, PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan TH Niet Ontvankelijk Verklaard atau N.O alias tak dapat diterima. "Majelis hakim menerima eksepsi tergugat," kata Hakim ketua Haswandi dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 10 Agustus.
 
Menurut hakim, gugatan yang diajukan TH kurang lengkap. Seharusnya penggugat ikut menggugat petugas kebersihan yang disebut melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya. "Tergugat kurang pihak karena petugas kebersihan tak dimasukkan dalam gugatan," lanjut hakim.
 
Sebelumnya, dua guru Jakarta International School Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, juga memenangi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Singapura. Putusan itu tercatat pada nomor perkara 779 tahun 2014.
 
Dalam putusan itu, semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap anaknya, AI yang dilakukan Neil dan Ferdi, tidak terbukti. Hal itu sesuai fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan medis dari RS KK Women's and Children's Hospital.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan