Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

5 Bantahan PT IBU Atas Tuduhan Kecurangan Penjualan Beras

22 Juli 2017 14:32
medcom.id, Jakarta: PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tak terima disebut berpraktik curang dalam penjualan beras. Mereka mengklaim telah menjalankan bisnis sesuai koridor hukum yang berlaku.
 
Dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu 22 Juli 2017, PT IBU membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepolisian.
 
Pertama, PT IBU tak membeli beras bersubsidi masyarakat sejahtera (rastra). "Kami membeli gabah dari petani dan beras dari unit penggilingan beras (RMU) kecil dan menengah," kata Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera (AISA) Jo Tjong Seng. PT AISA adalah induk perusahaan dari PT IBU.

Kedua, PT IBU memproduksi beras dalam kemasan berlabel 'premium' sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketiga, PT IBU tak menimbun beras seperti yang dituduhkan. Pendapat ini diperkuat dengan data: saat kapasitas 'running' dengan rata-rata 4.000 ton per bulan, maka perusahaan secara normal memiliki stok sekitar 1.100 ton beras sebagai cadangan selama seminggu.
 
Baca: PT IBU Jual Beras Subsidi dengan Harga Premium
 
Keempat, PT IBU mencantumkan informasi nilai gizi berdasarkan hasil analisis kandungan dari laboratorium terakreditasi. Dan kelima, PT IBU menyatakan menjual produk beras dalam kemasan berlabel dengan harga jual yang wajar kepada distributor. Harga jual itu sudah memperhitungkan harga pokok produksi, biaya produksi, biaya operasional (pengiriman, penjualan, pemasaran, dan sebagainya), dan keuntungan yang wajar.
 
"Harga eceran tertinggi yang dibeli oleh konsumen ditentukan oleh outlet di mana konsumen membeli," kata Tjong Seng.
 
Baca: Pabrik Beras di Bekasi Disegel Mabes Polri
 

 
Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel gudang beras milik PT IBU pada 20 Juli 2017. Penyegelan dilakukan setelah kepolisian menyimpulkan perusahaan itu melakukan praktik curang penjualan beras.
 
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut menyaksikan penyegelan anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk itu. Tito mengatakan PT IBU diduga bertindak curang dengan mengonversi beras medium dari padi subsidi pemerintah, menjadi beras premium.
 
PT IBU juga disebut memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akibar kecurangan ini, Tito menaksir masyarakat dan pemerintah dirugikan hingga Rp400 triliun.
 
Direktur Tindak Pidana Khusus Polri, Brigjen Agung Setya, menyatakan PT IBU diduga melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
 
Kepolisian juga menyiapkan sejumlah aturan hukum lain untuk menjerat PT IBU. Di antaranya:
- Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan,
- Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan