medcom.id, Jakarta: Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya, Husni Ahmad. Dia ditangkap dirumahnya di kawasan Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 28 Juli 2017 dini hari.
Husni ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penggerebekan tempat penyaluran calon tenaga kerja ilegal di Condet, Jakarta Timur. "Semalam ditangkap(nya)," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo, Jumat 27 Juli 2017.
Ferdi menjelaskan, PT NIJ ini masih memiliki kuota visa TKI, padahal izin dari perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2016. Lantaran masih memiliki sisa kuota, Husni selaku Direktur PT NIJ pun akhirnya memberikan rekomendasi kepada tersangka Abdul Rahman untuk mengurus visa ke Kedutaan Abu Dhabi.
"Setiap Abdul Rahman menerima order untuk pembuatan visa, maka melaporkan dan minta rekomendasi Husni untuk ke kedutaan dalam rangka memproses visa serta memberikan uang pembayaran kepada Husni, karena memakai kuota visa PT NIJ," ujar dia.
Baca: Penampungan TKI Ilegal di Cirebon Digerebek
Dia malanjutkan, biaya yang diterima Abdul Rahman itu berasal dari Fadel Assegraf selaku penanggungjawab PT NIJ untuk proses visa. Di mana setiap calon TKI dikenakan biaya Rp 2,2 juta untuk dibayarkan kepada staf kedutaan.
"Sehingga, keuntungan yang didapatkan Abdul Rahman sekitar Rp600 sampai Rp500 ribu dari keuntungan tersebut dibagi dua untuk dibayarkan kepada Husni," ucapnya.
Ferdi mengungkap, sejauh ini penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Abdul Rahman, Fadel Assegaf, Muliyati selaku admin PT Nurafi Ilman dan Hera Sulfawati sebagai pegawai PT Nurafi Ilman.
"Mereka dipersangkakan Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," pungkasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga akan melakukan print out rekening bank Abdul Rahman yang berisi daftar transfer ke rekening Husni dan data pengambilan uang untuk dibayarkan kepada Husni. Bahkan penyidik juga akan menyita Akta PT NIJ serta menyita blanko rekomendasi Husni selaku Direktur PT NIJ.
medcom.id, Jakarta: Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya, Husni Ahmad. Dia ditangkap dirumahnya di kawasan Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 28 Juli 2017 dini hari.
Husni ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penggerebekan tempat penyaluran calon tenaga kerja ilegal di Condet, Jakarta Timur. "Semalam ditangkap(nya)," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo, Jumat 27 Juli 2017.
Ferdi menjelaskan, PT NIJ ini masih memiliki kuota visa TKI, padahal izin dari perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2016. Lantaran masih memiliki sisa kuota, Husni selaku Direktur PT NIJ pun akhirnya memberikan rekomendasi kepada tersangka Abdul Rahman untuk mengurus visa ke Kedutaan Abu Dhabi.
"Setiap Abdul Rahman menerima order untuk pembuatan visa, maka melaporkan dan minta rekomendasi Husni untuk ke kedutaan dalam rangka memproses visa serta memberikan uang pembayaran kepada Husni, karena memakai kuota visa PT NIJ," ujar dia.
Baca: Penampungan TKI Ilegal di Cirebon Digerebek
Dia malanjutkan, biaya yang diterima Abdul Rahman itu berasal dari Fadel Assegraf selaku penanggungjawab PT NIJ untuk proses visa. Di mana setiap calon TKI dikenakan biaya Rp 2,2 juta untuk dibayarkan kepada staf kedutaan.
"Sehingga, keuntungan yang didapatkan Abdul Rahman sekitar Rp600 sampai Rp500 ribu dari keuntungan tersebut dibagi dua untuk dibayarkan kepada Husni," ucapnya.
Ferdi mengungkap, sejauh ini penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Abdul Rahman, Fadel Assegaf, Muliyati selaku admin PT Nurafi Ilman dan Hera Sulfawati sebagai pegawai PT Nurafi Ilman.
"Mereka dipersangkakan Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," pungkasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga akan melakukan print out rekening bank Abdul Rahman yang berisi daftar transfer ke rekening Husni dan data pengambilan uang untuk dibayarkan kepada Husni. Bahkan penyidik juga akan menyita Akta PT NIJ serta menyita blanko rekomendasi Husni selaku Direktur PT NIJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)