medcom.id, Jakarta: Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kabag TU dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor BPK. Suap tersebut diberikan untuk memastikan status Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran (TA) 2016 Kemendes PDTT berubah dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Jaksa Penuntuk KPK Ali Fikri menyebut Tim Pemeriksa BPK RI mengirimkan Konsep Temuan Pemeriksaan atas Pemeriksaan LK TA 2016 Kemendes PDTT pada April 2017. Dalam Surat Nomor 17/LK-Kemendes /04/2017 yang ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa Andi Bonanganom itu, terdapat sejumlah temuan yang membuat opini LK TA 2016 Kemendes PDTT itu WDP.
"Terdakwa (Sugito) menargetkan memperoleh WTP, di mana finalisasi dan penandatanganan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Rochmadi Saptogiri," kata Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 16 Agustus 2017.
Selanjutnya, Sugito bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu Kepala Sub Tim 1 Choirul Anam yang merupakan anggota tim Rochmadi. Disepakati untuk memberi uang jaminan ke Rochmadi dan wakilnya, Ali Sadli, sekitar Rp250 juta.
Baca: KPK Periksa Pejabat Kemendes Terkait Suap Auditor BPK
Sugito dan Jarot dengan sepengetahuan Anwar, mengumpulkan sembilan perwakilan Unit Kerja Eselon 1 untuk memberikan iuran kepada auditor BPK. Anak buah Menteri Eko Putro Sandjojo menyerahkan Rp200 juta sebagai jaminan agar LHP LK TA 2016 Kemendes PDTT keluar tanpa cacat pada 10 Mei 2017.
Pada rapat bidang di BPK yang berlangsung 18 Mei 2017, diungkap ada temuan jumlah laporan uang bermasalah Rp550,46 miliar. Temuan berulang pada TA 2015 terkait dengan pertanggungjawaban Pembayaran Honororium dan Bantuan Biaya Operasional kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) 2016.
"Pihak Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi tersebut sampai dilakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016," kata jaksa.
Sugito kemudian meminta Jarot menambahkan uang setoran ke Rochmadi dan Ali sebesar Rp40 juta. Usai penyerahan uang pada 26 Mei 2017, keempatnya dicokok tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugito dan Jarot sebagai pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8ko04adK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kabag TU dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor BPK. Suap tersebut diberikan untuk memastikan status Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran (TA) 2016 Kemendes PDTT berubah dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Jaksa Penuntuk KPK Ali Fikri menyebut Tim Pemeriksa BPK RI mengirimkan Konsep Temuan Pemeriksaan atas Pemeriksaan LK TA 2016 Kemendes PDTT pada April 2017. Dalam Surat Nomor 17/LK-Kemendes /04/2017 yang ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa Andi Bonanganom itu, terdapat sejumlah temuan yang membuat opini LK TA 2016 Kemendes PDTT itu WDP.
"Terdakwa (Sugito) menargetkan memperoleh WTP, di mana finalisasi dan penandatanganan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Rochmadi Saptogiri," kata Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 16 Agustus 2017.
Selanjutnya, Sugito bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu Kepala Sub Tim 1 Choirul Anam yang merupakan anggota tim Rochmadi. Disepakati untuk memberi uang jaminan ke Rochmadi dan wakilnya, Ali Sadli, sekitar Rp250 juta.
Baca: KPK Periksa Pejabat Kemendes Terkait Suap Auditor BPK
Sugito dan Jarot dengan sepengetahuan Anwar, mengumpulkan sembilan perwakilan Unit Kerja Eselon 1 untuk memberikan iuran kepada auditor BPK. Anak buah Menteri Eko Putro Sandjojo menyerahkan Rp200 juta sebagai jaminan agar LHP LK TA 2016 Kemendes PDTT keluar tanpa cacat pada 10 Mei 2017.
Pada rapat bidang di BPK yang berlangsung 18 Mei 2017, diungkap ada temuan jumlah laporan uang bermasalah Rp550,46 miliar. Temuan berulang pada TA 2015 terkait dengan pertanggungjawaban Pembayaran Honororium dan Bantuan Biaya Operasional kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) 2016.
"Pihak Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi tersebut sampai dilakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016," kata jaksa.
Sugito kemudian meminta Jarot menambahkan uang setoran ke Rochmadi dan Ali sebesar Rp40 juta. Usai penyerahan uang pada 26 Mei 2017, keempatnya dicokok tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugito dan Jarot sebagai pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)