medcom.id, Jakarta: Kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) segera dibawa ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dua tersangka Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu bakal dilakukan pelimpahan berkas kedua tersangka ke pengadilan.
"Hari ini dilakukan tahap dua untuk perkaraan dugaan suap untuk tersangka SUG dan JBP," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 25 Mei 2017.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, KPK memperpanjang masa penahanan keduanya hingga 30 hari ke depan. Penahanan terhitung mulai Rabu, 26 Juli hingga 24 Agustus.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap serta Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan seorang auditor BPK Ali Sadli sebagai penerima suap.
Mereka diciduk saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja Rochmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot Budi Prabowo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) segera dibawa ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dua tersangka Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu bakal dilakukan pelimpahan berkas kedua tersangka ke pengadilan.
"Hari ini dilakukan tahap dua untuk perkaraan dugaan suap untuk tersangka SUG dan JBP," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 25 Mei 2017.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, KPK memperpanjang masa penahanan keduanya hingga 30 hari ke depan. Penahanan terhitung mulai Rabu, 26 Juli hingga 24 Agustus.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap serta Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan seorang auditor BPK Ali Sadli sebagai penerima suap.
Mereka diciduk saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja Rochmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot Budi Prabowo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)