medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati jilid IV. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menginventarisasi data setiap terpidana mati.
"Kami sedang menginterventarisir mana napi yang telah memenuhi syarat, kami kumpulkan baru kita susun bagaimana rencana ke depannya," kata Jampidum Kejagung Noor Rachmad di Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Namun, lanjut Noor Rachmad, sebelum menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi mati pihaknya juga akan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) yang diajukan dari setiap terpidana.
"Jangan sampai kita eksekusi, sekarang saja banyak diributkan apalagi kita tidak cermat betul," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengakui bahwa terpidana yang akan dieksekusi merupakan yang terlibat dalam kasus narkoba. "Iya narkoba paling banyak," ucap dia.
Noor Rachmad membantah, jika pendataan terpidana mati dilakukan lantaran maraknya pengungkapan kasus narkoba skala besar dalam beberapa waktu terakhir. Pendataan terpidana mati, kata dia adalah bagian dari tugas Kejagung.
"Enggak, itu memang sudah tugas kami di sini setiap saat menginterventarisir data terpidana mati yang ada di seluruh Indonesia," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati jilid IV. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menginventarisasi data setiap terpidana mati.
"Kami sedang menginterventarisir mana napi yang telah memenuhi syarat, kami kumpulkan baru kita susun bagaimana rencana ke depannya," kata Jampidum Kejagung Noor Rachmad di Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Namun, lanjut Noor Rachmad, sebelum menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi mati pihaknya juga akan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) yang diajukan dari setiap terpidana.
"Jangan sampai kita eksekusi, sekarang saja banyak diributkan apalagi kita tidak cermat betul," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengakui bahwa terpidana yang akan dieksekusi merupakan yang terlibat dalam kasus narkoba. "Iya narkoba paling banyak," ucap dia.
Noor Rachmad membantah, jika pendataan terpidana mati dilakukan lantaran maraknya pengungkapan kasus narkoba skala besar dalam beberapa waktu terakhir. Pendataan terpidana mati, kata dia adalah bagian dari tugas Kejagung.
"Enggak, itu memang sudah tugas kami di sini setiap saat menginterventarisir data terpidana mati yang ada di seluruh Indonesia," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)