Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo di Istana Kepresidenan, Rabu (16/3/2016). Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo di Istana Kepresidenan, Rabu (16/3/2016). Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Dua Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Kepala Bakamla

Surya Perkasa • 26 April 2017 08:19
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Kemanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo kembali dipanggil Jaksa Penuntut KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor. Dia diminta memberikan kesaksian untuk kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di lembaga yang dipimpinnya.
 
Arie sudah dipanggil dua kali untuk datang ke persidangan, namun perwira tinggi Angkatan Laut itu tak kunjung datang. Padahal, kesaksian dan konfirmasi Arie sangat dibutuhkan pihak penegak hukum.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemanggilan Arie hari ini untuk Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah. Arie juga akan dipanggil sebagai saksi di sidang lusa bagi dua terdakwa lainnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus.

"Jumat Arie Soedewo dihadirkan untuk dua terdakwa lain," ujar Febri, saat dikonfirmasi Selasa malam 25 April 2017.
 
Baca: KPK-TNI Membidik Kepala Bakamla
 
Fahmi yang disidang hari ini didakwa KPK telah memberikan suap untuk memenangkan proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada tahun anggaran 2016. Sejumlah uang diberikan ke beberapa pejabat di Bakamla.
 
Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Eko Susilo Hadi, disebut menerima uang sebesar 88.500 dolar Amerika, 10 ribu Euro, dan 105 ribu dolar Singapura. Kemudian, Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo diberi 105 ribu dolar Singapura.
 
Baca: KPK Segera Datangkan Kepala Bakamla di Persidangan
 
Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, masing-masing diberi fulus 120 juta rupiah.
 
Dalam dakwaan Fahmi dan fakta persidangan, Arie Soedewo disebut ikut menikmati duit dari proyek ini. Arie disebut-sebut meminta jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari nilai proyek sebesar 400 miliar rupiah.
 
Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan